Jakarta – Penyelundupan benih lobster senilai Rp 19 Miliar kembali terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Garuda Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster tersebut, Jumat (15/3).
Jumlah benih lobster yang diselundupkan ini sebanyak 125.619 ekor. Benih lobster disimpan dalam 128 kantong plastik. Benih lobster ini diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta.
Benih lobster ini dibawa dengan 4 tas koper dan dikemas dalam 128 kantong plastik yang berisi kaus basah sebagai media menempelnya benih lobster. Benih lobster tersebut sedianya akan diterbangkan menuju Singapura dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA 828.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina menyebutkan, penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang.
“Petugas Avsec mencurigai satu koper yang diduga berisi barang selundupan,” kata Rina.
Saat dicari, pemilik koper tersebut menghilang, tidak dapat ditemukan. Akhirnya, petugas menghubungi BBKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan isi tas tersebut.
Setelah memastikan koper tersebut berisi benih lobster, petugas BBKIPM Jakarta I segera berkoordinasi dengan pihak Grand Handling/Gapura Maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya.
Menurut Rina, setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan 3 koper lainnya di area pick up zone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster.
Rina mengatakan, benih lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan stakeholders yang ada di Bandara Soekarno Hatta, dan semua pintu lalu lintas produk perikanan pada umumnya. Baik di bandara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk mencegah praktik penyelundupan sumber daya ikan yang dilindungi.
“Pengawasan ini akan konsisten kita lakukan untuk menyelamatkan sumber daya kita,” ujarnya Rina.
Rina mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan sumber daya ikan Indonesia senilai Rp19.023.800.000.
Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran. Kemudian benih lobster ini dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan.*
