Menghitung Alokasi Sumberdaya Ikan di Indonesia

Kasubdit Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahril Abd Raup. FOTO: DARILAUT.ID

Bogor – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahril Abd Raup mengatakan, terkait dengan alokasi sumberdaya ikan, terdapat metode penghitungan yang didasarkan pada data dan informasi yang tersedia.

Seperti jumlah nelayan yang masuk kelompok Rumah Tangga Perikanan (RTP) perikanan tangkap di laut. Jumlah RTP tersebut dibagi kedalam beberapa range GT (Gros Ton). “Mulai lebih dari 5 GT hingga lebih besar 100 GT,” kata Syahril, dalam Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Senin (15/7) di Bogor.

Metode penghitungan ini, menurut Syahril, mencakup total RTP per provinsi, menjumlahkan total produksi perikanan tangkap per provinsi dan menghitung proporsi daerah berdasarkan pengelompokan produksi perikanan tangkap per provinsi. RTP dihasilkan dari hasil penghitungan proporsi daerah per provinsi dikali dengan total RTP per provinsi.

Selanjutnya, panjang pantai. Penghitungan ini berdasarkan data panjang pantai per provinsi per Wilayah Pengelolaan Perikanan. Logbook dan observer juga menjadi komponen penting dalam penghitungan alokasi sumberdaya ikan.

“Kepatuhan logbook ini yang dilaporkan di pelabuhan perikanan,” ujar Syahril.

Metode penghitungannya, melakukan pengolahan data logbook dan observer yang masuk kedalam sistem, berdasarkan pelaporan dari pelabuhan perikanan. Kemudian, mengelompokan pelabuhan perikanan berdasarkan WPP di provinsi. Komponen lain dalam penghitungan, adalah kepatuhan logbook dan observer dihasilkan dari jumlah yang dilaporkan dibagi dengan total keseluruhan laporan.

Bahasan lain yang diperhitungkan dalam alokasi ini adalah aktivitas konservasi. Untuk menghitung ini didasarkan pada data luas wilayah konservasi per provinsi per WPP.

Khusus untuk perikanan tuna dan sejenisnya juga menjadi bahasan penting, terutama kuota penangkapan. “Tuna dan sejenisnya wajib dimanfaatkan mengikuti aturan internasional,” kata
Kasubdit Sumberdaya Ikan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan Laut Lepas Trian Yunanda.

Menurut Trian, Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan Internasional kedalam hukum nasional terkait dengan pemanfaatan tuna dan sejenisnya. Karena itu, perlu ditekankan bahwa pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah ZEE dan Laut Lepas harus dilakukan melalui kerjasama internasional (RFMO).

“Negara bukan anggota RFMO tidak boleh memanfaatkan tuna dan sejenisnya sebagaimana diatur oleh Resolusi atau CMM RFMO,” ujar Trian.

Kasubdit Sumberdaya Ikan ZEE Indonesia dan Laut Lepas Trian Yunanda. FOTO: DARILAUT.ID

Indonesia telah berpartisipasi aktif pada kerjasama internasional tersebut. Seperti sebagai anggota penuh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Keanggotaan ini setelah adanya Ratifikasi Konvensi IOTC melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2007, tanggal 5 Maret. Terdapat 32 negara sebagai anggota penuh.

Negara tersebut masing-masing: Australia, China, Comoros, Eritrea, European Union, France, Guinea, India, Indonesia, Iran, Japan, Kenya, Korea, Madagascar, Malaysia, Maldives, Mauritius, Mozambique, Oman, Pakistan, Philippines, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Sri Lanka, South Africa, Sudan, Tanzania, Thailand, United Kingdom, Yemen, Bangladesh.

Kemudian anggota penuh di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Keangotaan ini setelah adanya ratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007.

Terdapat 8 negara CCSBT, masing-masing Australia, the European Union, the Fishing Entity of Taiwan, Indonesia, Japan, Republic of Korea, New Zealand and South Africa.

Indonesia juga berpartisipasi sebagai anggota penuh di Western Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC). Keanggotaan Indonesia setelah Ratifikasi Agrrement melalui Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2013, tanggal 28 Agustus.

Terdapat 26 negara sebagai anggota WCPFC. Masing-masing: Australia, China, Canada, Cook Islands, European Union, Federated States of Micronesia, Fiji, France, Indonesia, Japan, Kiribati, Republic of Korea, Republic of Marshall Islands, Nauru, New Zealand, Niue, Palau, Papua New Guinea, Philippines, Samoa, Solomon Islands, Chinese Taipei, Tonga, Tuvalu, United States of America, Vanuatu

Indonesia juga tercatat sebagai Cooperating Non-Members pada Inter-Atlantic Tropical Tuna Commission (IATTC). Terdapat 21 negara sebagai anggota IATTC. 4 Negara termasuk Indonesia sejak Juni 2013 dengan status keanggotaan yang harus diperbaharui setiap tahun.*

Exit mobile version