Jakarta – Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membentuk Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH).
Dasar hukum ini tertuang dalam Peraturan LIPI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati. “SKIKH merupakan unit kerja non struktural mandiri yang bertugas memberikan pelayanan berupa penyediaan rekomendasi dan tanggapan ilmiah dalam kapasitas LIPI sebagai otoritas keilmuan,” kata Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati, Amir Hamidy, seperti dikutip Lipi.go.id.
Menurut Amir, dengan adanya SKIKH maka layanan dan telaah ilmiah keanekaragaman hayati bisa bersifat lebih holistik dan lebih cepat. “Selain itu prosedur administrasinya sudah lebih terintegrasi, dengan struktur semacam ini diharapkan pelayanan dapat diselenggarakan secara lebih baik dan tertata,” katanya.
Struktur SKIKH terdiri atas Dewan Penasehat yang terdiri atas Kepala LIPI, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Kepala Pusat Penelitian Biologi, Kepala Pusat Penelitian Oseanografi, Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya LIPI serta Dewan Pakar.
Untuk operasional dipimpin oleh Direktur yang membawahi manajer dan tim administrasi dengan masa jabatan selama dua tahun. Untuk pengajuan rekomendasi ilmiah keanekaragaman hayati bisa melalui email skikh@mail.lipi.go.id.
LIPI merupakan pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden nomor 103 Tahun 2001. LIPI berwenang dalam pemberian data dan timbangan ilmiah dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati.
Termasuk juga dalam pelaksanaan konvensi internasional, seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna (CITES) dan Flora, serta Convention on Biological Diversity (CBD).
Hal ini ditegaskan melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.*
