Darilaut – Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengatakan media digital tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian dari industri ekonomi kreatif.
Media memiliki posisi strategis untuk mempertemukan karya dan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, serta pasar yang lebih luas, kata Menekraf.
Dalam konteks tersebut, Menekraf menyambut baik masuknya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar, baik cetak maupun digital, dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Keputusan tersebut, berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan antarkementerian dan lembaga, menempatkan penerbitan surat kabar sebagai bagian dari rantai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, hingga distribusi konten.
Pembinaan terhadap sektor ini mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bisnis media sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Riefky mengapresiasi peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang sejak didirikan pada 2017 oleh 27 pemimpin media konsisten mendorong industri media siber yang sehat secara bisnis dan berkualitas secara konten. Saat ini, AMSI memiliki jaringan 510 perusahaan media di 28 wilayah Indonesia.
Menurut Riefky, jaringan tersebut merupakan modal penting untuk memperkuat kolaborasi menghadapi tantangan industri media yang semakin kompleks.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ujar Riefky dalam sambutan kunci pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya, Rabu (28/10). Konferensi yang diselenggarakan AMSI ini mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”.
Forum tersebut membahas masa depan industri media di tengah perubahan teknologi serta persaingan dalam produksi dan distribusi konten.
Atas dasar itu, pemerintah Indonesia terus mendorong isu keberlanjutan industri kreatif di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan dominasi platform digital menjadi agenda pembahasan global. Upaya tersebut ditempuh melalui Jakarta Vision on Creative Economy, dokumen hasil World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang diharapkan dapat menjadi landasan resolusi di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Riefky mengatakan bahwa dokumen tersebut memuat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara, terutama negara berkembang. Salah satunya adalah ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar.
“Banyak hal seperti itu yang menjadi pembicaraan. Kami ingin membawa dokumen tersebut untuk menjadi resolusi di UN General Assembly berikutnya,” ujar Riefky.
Riefky menjelaskan bahwa Jakarta Vision on Creative Economy merupakan salah satu hasil WCCE 2026 yang diselenggarakan di Jakarta. Konferensi tersebut menghadirkan perwakilan dari 82 negara dan tujuh organisasi internasional, melalui 35 sesi kreatif yang melibatkan 183 pembicara dan moderator serta diikuti lebih dari 7.639 peserta.
Menurut Riefky, penyelenggaraan WCCE 2026 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah konferensi tersebut. Pembahasan di dalamnya mencerminkan semakin mendesaknya kebutuhan untuk membangun tata kelola ekonomi kreatif yang mampu menjawab perubahan teknologi dan tantangan industri lintas negara.
Jakarta Vision memuat empat pilar utama, yakni teknologi, AI dan transformasi digital; keberlanjutan, ekonomi sirkular dan desain regeneratif; kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif; serta inklusivitas, ekosistem kreatif dan pemberdayaan komunitas.
Dalam industri media dan konten, salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidakselarasan antara pertumbuhan jumlah penonton di platform digital dan pendapatan yang diterima kreator maupun perusahaan media. Transparansi perhitungan pendapatan dan pembagian nilai ekonomi dari distribusi konten menjadi bagian dari tantangan tersebut.
Riefky mengatakan pemerintah telah membahas persoalan ini bersama ekosistem dan asosiasi di tingkat nasional. Namun, penyelesaiannya juga memerlukan dukungan internasional karena platform digital besar banyak berasal dari negara maju, sementara dampaknya dirasakan pelaku industri di berbagai negara, termasuk negara berkembang.
Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, tengah berkomunikasi dengan negara-negara yang mendukung agar isu ekonomi kreatif tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam forum multilateral.
