Mengapa Pengeboman Ikan di Perairan Togean Masih Marak Terjadi

Nelayan Kogito, di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, sedang melakukan patroli rutin di perairan Kadoda. FOTO: WA ODE SARITILAWA

Darilaut – Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak masih terus terjadi di perairan Togean, Teluk Tomini. Penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti penggunaan bom sudah seharusnya menjadi perhatian serius  pemerintah.

Di bulan Desember 2025, nelayan di perairan Togean kembali mendapati praktik pengeboman ikan di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Pelaku disinyalir merupakan warga Desa Kadoda.

Enam bulan terakhir nelayan setempat mencatat sudah terjadi dua kali peristiwa bom ikan, di bulan Juli 2025 dan pada pertengahan Desember 2025.

Lokasi destructive fishing ini berada di area tangkap gurita yang sedang ditutup oleh nelayan gurita selama tiga bulan.

Iwan Kusani (49 tahun ) yang merupakan anggota kelompok Kogito, mengaku belum lama ini mendapati seseorang  yang beraktivitas di dalam kawasan yang ditutup. Saat itu, Iwan tengah melakukan patroli  rutin di dalam area penutupan lokasi tangkap gurita.

Saat perahu miliknya melintas di perairan Dambulalo, salah satu lokasi yang ditutup sementara, terlihat ada perahu yang berada di area tersebut.

“Ada satu perahu, dan ada yang sedang panen ikan kejadianya masih pagi, sekitar jam 10,” kata Iwan saat ditemui di Pulau Papan Desa Kadoda.

Terlihat ikan-ikan mengambang. Iwan menduga kuat, mengapungnya ikan-ikan di atas permukaan air laut disebabkan oleh ledakan dari bom yang dilempar ke dalam air.

Ia hanya mengamati aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku pengeboman kurang lebih selama 10 menit, dengan jarak sekitar 400 meter dari lokasi pengeboman.

“Saya hanya pantau dari jauh. Tidak sempat juga ambil foto karena tidak bawa HP. Sengaja saya tidak tegur kerana kalau saya tegur pasti berkelahi, itu yang saya hindari jangan sampai berkelahi,” ujarnya.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional Kepulauan Togean pada tahun 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Menhut-II/2004, praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan sudah dikenal oleh nelayan di perairan Togean.

Kelompok nelayan Kogito, di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, sedang melakukan patroli rutin di perairan Kadoda, Togean. FOTO: WA ODE SARITILAWA

“Dulu sebelum ada larangan pakai bom sekitar tahun 70-an saat saya masih kecil, orang-orang di sini sudah pakai bom, itu lebih cepat untuk dapat ikan. Sekarang sudah tidak boleh pakai bom ikan, bisa masuk penjara,” kata nelayan perempuan Togean.

Penggunaan bom ikan dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan), khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 84, yang melarang penggunaan alat dan metode merusak seperti bahan peledak, serta mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Penguatan Kelompok Kogito

Meskipun Pulau Papan Desa Kadoda masuk dalam destinasi wisata bahari yang banyak dikunjungi pelancong baik dalam maupun luar negeri, namun belum bisa mendorong pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

“Warga di sini masih bergantung pada hasil saat melaut, tergantung pada ikan yang didapat, atau gurita yang berhasil ditangkap, dan harga jual,” kata Fasilitator Japesda di Desa Kadoda, Titania Aminullah.

Perempuan 27 tahun itu selalu menekankan kepada anggota kelompok Kogito dan nelayan di luar kelompok untuk tidak melakukan aktivitas destructive fishing

“Saya selalu sosialisasi, kenapa kita harus jaga laut.” Lalu, dampak jangka panjang dari kerusakan terumbu karang apa,  selain itu juga ”ancaman hukuman jika ditangkap pihak berwajib,” ujar Titania.

”Saya juga mengusulkan” untuk membuat Peraturan Desa (Perdes)  tentang ”pengelolaan perikanan berkelanjutan.”

Saat mengunjungi lokasi penutupan penangkapan gurita, Darto Kaili (40) terlihat sedang melakukan pengawasan di perairan Kadoda.

Darto mengatakan banyak mendapati pelanggaran yang mencari gurita di dalam kawasan yang ditutup.

Perahu dalam posisi miring, dengan seorang nelayan di dalamnya tengah mengintip ke dalam air saat memancing gurita di perairan Togean. FOTO: WA ODE SARITILAWA

“Kalau saya, paling banyak ketemu orang yang mencari gurita. Saya langsung temui lalu saya ajak bicara, terus saya kasih tahu kalau saat ini masih penutupan sementara. Saya kasih tahu juga kalau penutupan ini tidak lama, kalau sudah dibuka baru boleh mencari gurita di sini,” kata Darto.

Darto menambahkan ketika ditemukan adanya nelayan yang melanggar seperti penggunaan bahan peledak, atau mencari gurita di dalam kawasan yang ditutup, dan pelanggaran lainya harus selalu dilaporkan. Laporan tersebut disampaikan kepada ketua kelompok dan fasilitator Japesda.

“Kalau ada pelanggaran begitu harusnya ada bukti foto, tapi karena keterbatasan tidak ada HP untuk ambil foto, jadi kami hanya membuat menyampaikan apa yang kami lihat secara lisan saja,” ujarnya.

Sementara itu, ketua kelompok Kogito sekaligus ketua pokmaswas, Sardin Matorang mengungkapkan, selalu melaporkan setiap kejadian yang dijumpai oleh kelompok nelayan Kogito.

“Kalau ada laporan soal bom ikan, saya selalu update ke grup Pokmaswas se-Sulawesi Tengah. Karena kewenangan kami hanya sebatas patroli dan tidak bisa melakukan penindakan, jadi hanya laporan saja yang saya teruskan, harapan hal ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwajib,” kata Sardin.

Pendapatan Nelayan

Pendapatan nelayan tradisional seperti Iwan Kusani bersifat tidak pasti. Berbeda dengan petani atau pedagang yang keuntungannya bisa diprediksi. Cuaca menjadi salah satu faktor penentu dari hasil tangkapan saat melaut.

“Di sini ada tiga musim. Musim angin barat, angin timur, dan pancaroba. Angin barat ini yang tidak bisa diprediksi dan ganas gelombang tinggi. Sangat beresiko jika melaut di musim angin barat, begitu juga pancaroba, dan angin timur. Kadang satu hari ada hasil,  kadang tidak ada. Kalau musim angin kencang, dan ombak saya tidak melaut,” kata Iwan.

Titania Aminullah, mengatakan, alasan utama nelayan menggunakan bom atau bahan beracun dalam kegiatan menangkap ikan untuk meningkatkan pendapatan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Penjelasan Titania mengenai kesejahteraan nelayan sejalan dengan temuan dalam jurnal penelitian yang dilakukan peneliti LIPI (sekarang BRIN) Deshinta Vibriyanti yang dipublikasikan pada 2019.

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa tingkat kesejahteraan nelayan sangat bergantung pada hasil tangkapan, karena besarnya tangkapan secara langsung memengaruhi pendapatan yang mereka peroleh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Patroli rutin di perairan Kadoda. FOTO: WA ODE SARITILAWA

Dengan demikian aktivitas destructive fishing seperti penggunaan bom sudah seharusnya menjadi perhatian serius  pemerintah. Bukan hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga mengentaskan kemiskinan struktural.

Perlu terobosan baru sebagai upaya meningkatkan dan mendorong pendapatan nelayan kecil di tengah keterbatasan yang mereka rasakan. Selain itu, penguatan di bidang pendidikan berbasis kearifan lokal juga sangat dibutuhkan sebagai upaya memberikan penyadartahuan kepada anak-anak sekolah dalam pelestarian ekosistem laut. (Wa Ode Saritilawa)

Exit mobile version