Menkominfo mengatakan pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draft tersebut. “Intinya, Pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media baik produser teknologi maupun konvensional media untuk menjaga koeksistensi kehidupan media,” katanya.
Menurut Menteri Johnny, pemerintah telah mendorong upaya ekosistem media untuk mengadopsi Intellectual Property Right (IPR) dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi dalam berbagai kesempatan. Sejak peringatan Hari Pers Nasional awal tahun ini hingga dalam beberapa kesempatan Safari Jurnalistik.
Menteri Johnny mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.
“Apakah UU Persaingan Usaha, UU ITE Pers atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta yang akan menjadi payung hukumnya. Apakah dalam bentuk payung hukum setingkat Undang-Undang dalam bentuk UU baru; atau dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang yang saat ini sudah ada; atau bahkan di tingkat Peraturan Pemerintah yang berpayung pada Undang-Undang yang sudah ada?” katanya.





Komentar tentang post