Menteri Susi Apresiasi Pengelolaan Rajungan Berkelanjutan di Jawa Tengah

FOTO: KKP

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada Provinsi Jawa tengah, yang sudah menindaklanjuti dengan baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70 tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Di lingkup Jawa Tengah, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2017 tentang Pengelolaan Perikanan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Selanjutnya di Kabupaten Demak telah diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 523 Tahun 0166 tahun 2016 tentang Pengelolaan Perikanan Rajungan di Demak.

Lebih khusus lagi telah diterbitkan Peraturan Desa Betahwalang Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengeloaan Perikanan Rajungan di Betahwalang. Dalam peraturan desa tersebut diatur hal-hal yang dilarang terkait penangkapan rajungan untuk menjaga habitat dan kelestarian sumber dayanya.

Rajungan termasuk salah satu komoditas penting dengan nilai ekspor hasil perikanan terbesar ketiga di Indonesia. Tujuan utama ekspor rajungan ini ke Amerika.

Tingginya permintaan konsumen terhadap rajungan memungkinkan terjadinya penurunan stok rajungan di alam. Hal ini yang mendasari pentingnya dilakukan pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan agar sumber daya ini tetap lestari.

“Salah satu langkah yang kita lakukan, KKP terus mendorong penggunaan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan untuk menangkap rajungan dengan jenis bubu. Selain ramah lingkungan, penggunaan API bubu juga menjadikan rajungan lebih terjaga kualitasnya sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi,” ujar Susi, dalam lawatan kerja di Desa Betahwalang, Kabupaten Demak (29/7).

Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Bupati Demak H.M. Natsir, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

“Salah satu langkah yang kita lakukan, KKP terus mendorong penggunaan alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan untuk menangkap rajungan dengan jenis bubu. Selain ramah lingkungan, penggunaan API bubu juga menjadikan rajungan lebih terjaga kulitasnya sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi,” kata Susi.

Rajungan dengan API bubu, menurut Susi, dapat dijual seharga Rp75.000 – 90.000/kg, sementara menggunakan API arad yang dijual dengan harga di bawah Rp70.000/kg.

“Kontribusi rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 yang meliputi perairan Laut Jawa sekitar 46,6%. Hal ini menunjukkan bahwa WPP 712 merupakan penghasil rajungan terbesar di Indonesia. Pusat rajungan di Provinsi Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Pemalang, Demak, Pati, dan Rembang,” katanya.

Di Desa Betahwalang terdapat 670 unit kapal perikanan yang melakukan penangkapan rajungan dan desa ini telah ditetapkan sebagai kampung rajungan.

Susi meminta kepada masyarakat agar dapat mengelola Rajungan secara berkelanjutan dengan menggunakan API ramah lingkungan dan jangan menangkap rajungan yang bertelur. Selain itu, menjaga kampung dengan tidak membuang sampah di sungai atau laut.

Sebelumnya, Susi bersama para nelayan melakukan Sedekah Bumi dan Laut di Pantai Betahwalang berupa pembacaan doa sebagai ungkapan rasa syukur. Acara dilanjutkan dengan penebaran benih kepiting sebanyak 10.000 ekor, rajungan 30.000 ekor, dan udang windu 100.000 ekor di perairan di pantai tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, KKP melakukan beragam kegiatan dan menyerahkan sejumlah bantuan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, dilaksanakan kegiatan diversifikasi usaha bagi nelayan dan keluarga nelayan berupa pembuatan bubu rajungan, makanan olahan dari rajungan, dan penanganan sampah plastik (ecobrik).

“Selain itu juga dilakukan pengurusan dokumen kapal, melalui Gerai Terpadu Pelayanan Status Hukum Kapal Perikanan dan Kepelautan yang terdiri dari Pas Kecil, Surat Ukur Sementara, Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan, serta Pendaftaran Asuransi Ketenagakerjaan,” ujar Zulficar.

Kegiatan lain digelar adalah expo pendanaan oleh perbankan, gerai asuransi nelayan oleh Jasindo dan BPJS, sosialisasi e-logbook penangkapan ikan. Kemudian, sosialisasi gerakan makan ikan yang melibatkan pelajar SD Betahwalang, klinik mutu ikan dan penyerahan sejumlah bantuan secara simbolis.

KKP sangat mengutamakan ketepatan maksud maupun sasaran penerima dari program bantuan. Dalam hal ini bantuan diperuntukkan terutama bagi koperasi dan nelayan kecil.

“Tentu saja untuk meningkatan produktivitas dan kesejahteraan nelayan harus didukung dan disukseskan oleh semua pihak,” ujarnya.*

Exit mobile version