MK: Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Bertentangan dengan UUD

Banjir merusak rumah-rumah di Provinsi Aceh. FOTO: BPBA ACEH

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) 2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Mahkamah telah melakukan pemaknaan terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) melalui Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXII/2025.

Oleh karenanya, konstruksi norma yang dimohonkan tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, permohonan Wendy Van Yosafat Pakpahan (Pemohon I) dan Jamalum Sinambela (Pemohon II) menjadi kehilangan objek dan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (28/8/2026). Dibacakan lebih lanjut bahwa berdasar Kutipan Amar Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025 tersebut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUUXXIII/2025.

Oleh karena terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang merupakan bagian dari Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah, maka konstruksi norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian.

Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, kata Ridwan.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab menurut Pemohon, frasa “memuat indikator” dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan kuantitaif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Akibat ketiadaan parameter tersebut, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti dalam menentukan urgensi penetapan status bencana. Sementara masyarakat, termasuk para Pemohon kehilangan kepastian kapan negara wajib hadir secara cepat dan efektif.

Kondisi ini, menurut Wendy, berimplikasi langsung pada terlambatnya penanganan dan penyaluran bantuan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 serta kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.

Selain itu, ketiadaan parameter kuantitatif dan kualitatif yang secara eksplisit mengakui korban dengan dampak psikologis dan psikososial pada pasal a quo berakibat pada pengabaian terhadap penderitaan nyata yang dialami Pemohon dan masyarakat terdampak. Hal ini berakibat pula pada pengecilan jumlah korban secara administratif, yang pada akhirnya berdampak pada penetapan status bencana dan keterlambatan penanganan.

Selanjutnya para Pemohon juga menilai bahwa parameter kerugian harta benda dalam pasal a quo juga  tidak membedakan secara proporsional antara kerugian individu dan kerugian agregat. Dan bahkan tidak mempertimbangkan kondisi objektif keadaan darurat bencana dengan penghitungan kerugian secara cepat dan tepat. Sebab hampir tidak mungkin dilakukan akibat keterbatasan akses, rusaknya infrastruktur, dan terganggunya sistem komunikasi di wilayah terdampak.

Hormati Putusan MK

Terkait penetapan status bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan: (1) jumlah korban; (2) kerugian harta benda; (3) kerusakan sarana dan prasarana; (4) luas wilayah yang terkena bencana; (5) dampak sosial dan ekonomi.

Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.

Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Bantuan Tidak Menunggu Status

BNPB menegaskan, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

Untuk langkah selanjutnya, BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas.

BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana.

Exit mobile version