Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK: Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Bertentangan dengan UUD

redaksi
30 Agustus 2026
Kategori : Berita
0
Badai Siklon Senyar Mengakibatkan 82 Orang Meninggal di Aceh, Sumut dan Sumbar

Banjir merusak rumah-rumah di Provinsi Aceh. FOTO: BPBA ACEH

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) 2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Mahkamah telah melakukan pemaknaan terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) melalui Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXII/2025.

Oleh karenanya, konstruksi norma yang dimohonkan tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, permohonan Wendy Van Yosafat Pakpahan (Pemohon I) dan Jamalum Sinambela (Pemohon II) menjadi kehilangan objek dan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (28/8/2026). Dibacakan lebih lanjut bahwa berdasar Kutipan Amar Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025 tersebut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUUXXIII/2025.

Halaman 1 dari 5
12...5Selanjutnya
Tags: BNPBMahkamah KonstitusiUU Penanggulangan Bencana
Bagikan110Tweet69KirimKirim
Previous Post

80 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau, Kebakaran Hutan Terus Terjadi di Sejumlah Provinsi

Next Post

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Postingan Terkait

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

20 Oktober 2026
Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

20 Oktober 2026

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

Super Typhoon Champi Heads Toward the East of Taiwan

Gunung Anak Krakatau Meletus 8 Kali

Konsumsi Ikan yang Tercemar Timbal Mengganggu Fungsi Organ dan Reproduksi

Next Post
Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

TERBARU

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

UNG Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Kemdiktisaintek

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

AmsiNews

REKOMENDASI

Korupsi Pengadaan Kapal Patroli, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Gempa Darat M 4,7 Guncang Donggala Sulawesi Tengah

Tahun 2024 Terjadi 393 Bencana Mengakibatkan 16.700 kematian dan Kerugian US$240 miliar

AMSI Kembali Menggelar Indonesian Digital Conference 2020

Bibit Siklon Tropis 92W Bergerak ke Selatan di Laut Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.