Jakarta – Nelayan kecil (tradisional) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan maraknya kapal ikan dengan GT (Gros Ton, tonase kotor) besar yang beroperasi di dekat pulau.
Kapal Purse Seine yang modifikasi atau disebut pukat mayang ini telah meresahkan nelayan lokal.
Seperti di Pulau Jemaja, kapal tersebut menangkap ikan dengan jaring besar yang sudah dimodifikasi dan ditarik dengan mesin. Diameter lubang jaring yang dipakai sangat kecil, sehingga benih ikan ikut terperangkap dan akhirnya dapat mengurangi populasi ikan di Laut Anambas.
“Tidak boleh kapal purse seine yang ber-GT besar beroperasi di jalur 1 dan 2. Dorong semua ke jalur 3 (diatas 12 mil), jangan sampai jalurnya diambil oleh orang Vietnam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat berdialog dengan nelayan di Pulau Jemaja (18/7).
Selama tiga hari Menteri Susi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 16-18 Juli 2019. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengunjungi sejumlah pulau dan berdialog dengan nelayan di Pulau Siantan (17/7) dan Pulau Jemaja.
Susi mengingatkan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal di atas 30 GT harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan. Kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil dari bibir pantai di pulau terdekat.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inchi (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inchi (5,8 cm).
“Jika masih ada yang melanggar dan terus beroperasi, laporkan agar segera kita lakukan razia. Nanti kita akan perketat pengawasan dengan menempatkan Satker PSDKP di Pulau Jemaja ini,” ujarnya.*
