Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Sebagai tempat tinggal bagi sekitar separuh dari 12.000 penduduk Tuvalu, Pulau Fogafale rentan terhadap dampak buruk banjir, erosi garis pantai, dan kenaikan permukaan laut di sepanjang pesisir laguna bagian selatan. FOTO: UNDP/TCAP

Darilaut – Kenaikan permukaan laut salah satu dampak pemanasan global yang paling nyata. Namun bagi sebagian negara, hal ini ancaman eksistensial yang mendesak.

Pada Kamis 24 September, para pemimpin dunia menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi dan menyetujui deklarasi baru untuk mengatasi kenaikan permukaan laut.

Selain itu, membahas cara terbaik untuk memperkuat kerja sama internasional dan mendukung negara-negara dataran rendah yang rentan dan paling berisiko.

Rata-rata permukaan laut global terus meningkat di seluruh dunia dan lajunya semakin cepat, menurut Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) PBB.

Sebanyak 770 juta orang tinggal di wilayah pesisir yang terdampak oleh kenaikan permukaan laut. Kenaikan permukaan laut hanya sebesar setengah meter pada akhir abad ini dapat memaksa antara 150 juta hingga 300 juta orang meninggalkan tempat tinggal mereka

Beberapa negara kepulauan kecil bahkan sudah bersiap menghadapi kemungkinan wilayahnya tenggelam ditelan laut. Tuvalu, misalnya, sedang beralih menjadi “negara digital” pertama di dunia

Negara-negara yang kontribusinya paling minim terhadap dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan laut justru menghadapi dampak terburuk.

Permukaan laut naik lebih cepat dari sebelumnya dan menjadi “salah satu ancaman paling serius bagi penduduk di seluruh dunia”, menurut laporan PBB yang dipresentasikan pada pertemuan Forum Kepulauan Pasifik PBB di Palau.

Laporan tersebut—yang mengkaji dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kenaikan permukaan laut, serta cara-cara untuk menghadapinya—disusun menjelang pertemuan tingkat tinggi PBB mengenai topik ini pada tanggal 24 September.

“Permukaan laut terus naik. Ketangguhan, pendanaan, dan ambisi kita harus meningkat lebih cepat,” kata Navid Hanif, kepala Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB, seraya menekankan perlunya peningkatan respons kolektif secara mendesak.

Penyediaan Dana

Sebagai bentuk solidaritas terhadap negara-negara berkembang kepulauan kecil dan masyarakat pesisir yang menghadapi kenaikan permukaan laut, perwakilan Uni Emirat Arab mendesak percepatan pelaksanaan Perjanjian Paris dan hasil-hasil yang disepakati dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB tahun 2023 “terkait target 1,5°C, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing negara”.

Ia juga menekankan perlunya penyediaan dana serta peran bank multilateral dalam memberikan pendanaan yang dibutuhkan oleh negara-negara rentan tanpa memperparah beban utang mereka.

Dalam konteks ini, perwakilan Uni Emirat Arab menyoroti komitmen negaranya sebesar 100 juta dolar AS untuk Dana Kerugian dan Kerusakan (Loss and Damage Fund), yang disampaikan pada Konferensi tahun 2023.

Lebih lanjut, ia menyerukan pertukaran data yang akurat mengenai ancaman yang dihadapi wilayah pesisir.

“Di kawasan Teluk, kami menghadapi tekanan khusus akibat kenaikan suhu dan peningkatan kadar garam, dan kami mendukung sistem peringatan dini serta perhatian terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara yang terdampak,” ujarnya.

Pentingnya Kepastian Hukum

“Kita beralih dari sekadar mengakui adanya ancaman geografis yang membayangi menuju pengelolaan krisis global eksistensial secara sistematis,” ujar perwakilan Rumania, dan menegaskan kembali keyakinan negaranya bahwa perdamaian dan pembangunan mustahil dicapai tanpa supremasi hukum.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti pentingnya Mahkamah Internasional (ICJ), karena “kami meyakini bahwa kepastian hukum merupakan pelindung utama bagi semua bangsa, baik besar maupun kecil”.

Dengan menyoroti pendapat penasihat Mahkamah tahun 2025 mengenai perubahan iklim — sebuah langkah bersejarah untuk “memperjelas konsekuensi hukum dari perubahan iklim dan kewajiban negara” — ia menambahkan bahwa laporan akhir Komisi Hukum Internasional mengenai masalah ini juga memberikan kepastian hukum.

Exit mobile version