Darilaut – Petugas Perikanan berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Teluk Tomini. Para pelaku yang ditangkap Kamis (5/8) satu keluarga dan dua orang masih anak-anak.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, mengatakan tiga orang pelaku pengeboman ikan diamankan dalam operasi bersama yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una dan Pengawas Perikanan Wilayah Kerja SDKP Tojo Una-Una. Selain itu, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas).
Menurut Antam pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan dan akhirnya berhasil diringkus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kompresor, kabel, pemicu dan hasil tangkapan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut para pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).
Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui ketiga pelaku yaitu R (41 tahun), A (15 tahun) dan A (12 tahun). Para pelaku masih satu keluarga yaitu ayah dan anak.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan sebab praktik destructive fishing ini diturunkan kepada anak-anaknya.
“Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu selain penegakan hukum, kita perlu terus dorong peningkatan penyadartahuan,” ujar Halid.
Halid mengatakan akan terus mendorong program-program penyadartahuan khususnya di lokasi-lokasi yang masih rawan pengeboman ikan.
Selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan penangkapan ikan dengan cara merusak juga harus dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dengan tertangkapnya pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak di Tojo Una-Una, KKP selama tahun 2021, telah menangani 25 kasus destructive fishing yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keseriusan KKP dalam memberantas praktik penangkapan ikan dengan cara merusak menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem perairan terus ditunjukkan di era Menteri Trenggono.
