Darilaut – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gorontalo, jurnalis, dan akademisi di Gorontalo menilai gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pembungkaman Ruang Publik Dalam Gugatan Perdata Menteri Pertanian Terhadap Tempo” yang digelar di Kedai Polahi Kopi, Sabtu (8/11).
Pemantik pertama, Arif Djaba dari BPOM Swara, menegaskan bahwa gugatan terhadap Tempo adalah ironi di tengah peran pers sebagai lembaga publik yang menjalankan fungsi kontrol dan hak berekspresi.
“Pers menjalankan fungsinya untuk menyampaikan kritik. Jika gugatan seperti ini dibenarkan, maka akan timbul persepsi buruk terhadap media,” ujar Arif.
Ia menambahkan, pemerintah belum mampu menempatkan diri sebagai pemangku kebijakan yang terbuka terhadap kritik publik.
Sementara itu, Franco Bravo Dengo dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo menyoroti lemahnya kemandirian media lokal yang masih bergantung pada pendanaan pemerintah.
“Kami tidak bisa berharap semua media lokal memutus kontrak dengan pemerintah, tapi kami mendorong lahirnya media alternatif agar ruang kritis tetap hidup.”




