Darilaut – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan lebih dari 10 ribu orang mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah.
Desakan ini disampaikan Selasa (28/2) dalam bentuk petisi yang ditujukan kepada DKPP. Adapun petisi ini berangkat atas permasalahan sengkarut proses penyelenggara pemilu, khususnya verifikasi faktual yang diduga keras diselewengkan oleh sejumlah pihak.
Dalam petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menuntut, pertama, DKPP bersikap objektif dan independen saat memutuskan persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik.
Kedua, DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap bagi seluruh penyelenggara pemilu yang menjadi Terlapor dalam persidangan kecurangan pemilu.
“Tak sedikit, sejak diedarkan sekitar dua bulan lalu, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu orang,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam siaran pers.
“Tuntutannya pun relevan, yakni, mendesak agar DKPP membongkar tuntas berbagai praktik kecurangan, diantaranya, intimidasi dan manipulasi, hasil verifikasi calon peserta pemilu 2024.”
Sebagaimana diketahui, satu bulan terakhir DKPP tengah menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU RI dan daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai politik.
Mereka disinyalir melakukan praktik lancung dengan cara meloloskan partai politik yang sebenarnya belum memenuhi syarat. Bukan cuma itu, salah satu pihak Terlapor, bahkan diduga keras mengeluarkan ancaman verbal dengan maksud agar penyelenggara pemilu di daerah mengikuti instruksi pusat untuk berbuat curang.
Atas dasar itu, mengingat asas umum penyelenggara pemilu termasuk poin profesionalisme, maka penting bagi DKPP untuk menindak anggota KPU bermasalah.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, maka hari ini merupakan tenggat waktu terakhir bagi majelis pemeriksa untuk melangsungkan Rapat Pleno Putusan.
Sekalipun dalam proses persidangan banyak keganjilan, namun masyarakat masih berharap kepada majelis pemeriksa agar dapat bertindak objektif dengan melihat rangkaian petunjuk berupa bukti yang telah tersebar sejak lama di berbagai media pemberitaan.
Misalnya, kata Koalisi Masyarakat Sipil, video pengakuan dari anggota KPU daerah yang merasa diintimidasi oleh jajaran pimpinan KPU RI untuk meloloskan partai tertentu secara melawan hukum.
Bahkan, bentuk bukti lain yang semakin membuat terang peristiwa ini tatkala ditemukan adanya tangkapan layar yang berisi perintah serupa.
Melihat peristiwa ini tentu tidak salah jika kemudian masyarakat tiba pada kesimpulan bahwa praktik kecurangan pemilu oleh penyelenggara direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Mengacu pada bukti yang didapatkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dan dihadirkan dalam proses persidangan DKPP, terdapat pihak yang memimpin orkestrasi kecurangan ini.
Selain itu, kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual ini terjadi di banyak daerah, serentak, dan menggunakan pola yang sama.
Atas dasar itu, tidak sulit sebenarnya bagi DKPP untuk menentukan sikap dan menjatuhkan putusan saat melaksanakan rapat pleno putusan, kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari: ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, dan Public Virtue Institute.
