Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk penegakan hukum di laut di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia berada pada TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena itu, penangkapan kapal ikan BD 979 asal Vietnam pada Sabtu (27/4) di perairan Laut Natuna Utara sudah benar.
“Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar dengan menarik KIA Vietnam tersebut karena berdasarkan Undang-undang Perikanan kita kewenangan penegakan hukum di laut ZEE Indonesia ada pada TNI AL dan KKP. Sebagai bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar, tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah benar,” kata Susi, saat konferensi pers Selasa (30/4) di Jakarta.
Kapal Vietnam BD 979 dengan 14 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi (TPD) 381 di koordinat 6o24’50’’ U –106o50’12’’ T. Namun, saat Kapal BD 979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 mendekat.
Kedua kapal menabrak lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran. “KRI TPD 381 terpaksa memotong tali-tali BD 979 karena kondisi kapal tenggelam dan tidak dapat diselamatkan,” ujar Susi.
Kapal patroli Dinas Perikanan Vietnam tersebut juga menabrak lambung KRI TPD 381 dan berusaha mengikuti KRI TPD 381 untuk memberikan tekanan.
“Terkait insiden (intimidasi terhadap KRI TPD 381) tersebut, saya dengar ada yang menyalahkan TNI AL karena katanya Vietnam masuk di wilayah yang bukan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) kita. Ini komentar yang salah,” kata Susi.
Menurut Susi, Itu wilayah ZEE kita walaupum sifatnya klaim, tetapi dibolehkan oleh hukum internasional kita (UNCLOS). Meskipun masih ada perselisihan dan perbedaan pendapat, di mana mereka (Vietnam) berasumsi (wilayah) itu masih dalam garis batas landas kontinen mereka berdasarkan perjanjian landas kontinen Indonesia – Vietnam 2003. Namun permukaan dan kolam air laut sebagai habitat ikan dan wilayah penangkapan mereka merupakan ranah rezim hukum ZEEI bukan masuk dalam ranah hukum landas kontinen.
Jika memang belum ada kesepakatan, kata Susi, seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan (Pasal 74 (3) UNCLOS). Hal ini didasarkan pada UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.
Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003. Klaim tersebut sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.
Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur bahwa penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.
Selama persetujuan belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Sedangkan peristiwa kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan tidak menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Susi mengatakan, kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi.*
