Darilaut – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) yang diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang putusan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024, terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 105.799 suara (total suara sah) = 2.116 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 24.904 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait I adalah sebanyak 39.696 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 39.696 suara-24.904 suara = 14.792 suara (13,98%) atau lebih dari 2.116 suara,” kata Arief dalam persidangan.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil I Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pasangan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4. Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti status pencalonan Adhan Dambea Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.
