Petunjuk Menghadapi Covid-19 di Laut

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Penularan virus corona, Covid-19, sangat mungkin terjadi di perairan, yang mungkin terjadi saat sebuah kapal melakukan transit di suatu wilayah.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia Aan mengatakan, penularan Covid-19 melalui percikan droplets tidak hanya di darat, tetapi juga laut.

“Karena banyaknya moda transportasi laut maupun berbagai jenis kapal yang berlalu lalang di perairan Indonesia,” kata Aan, saat meluncurkan ‘Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut’ di Media Center Gugus Tugas, Jakarta, Rabu (17/6).

Penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak saja terjadi di tengah pemukiman atau pun ruang publik, seperti pusat perbelanjaan. Hal ini yang mendorong Bakamla untuk menginisiasi pembuatan buku panduan penanganan Covid-19 di laut, khususnya bagi aparat penegak hukum di laut.

Bakamla menemukan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia. Seperti masuknya sejumlah tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri. Mereka mencoba memasuki wilayah dengan menggunakan jalur ilegal dan tanpa protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, saat pandemi Covid-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga diperlukan sebuah buku panduan,” ujar Aan yang sebelumnya bertemu dengan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo.

Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.

Aan mengatakan, tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.

“Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” kata Aan.

Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.

Panduan ini mengacu pada referensi internasional, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) dan International Health Regulation (IHR).

Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.

Buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo memberikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan Covid-19 di tanah air.

Panduan ini telah dapat diunduh di laman covid19.go.id maupun bakamla.go.id.*

Exit mobile version