Darilaut – Wartawan Barakati.id diduga mengalami intimidasi saat menjalankan liputan di kawasan tambang terbesar di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawannya saat melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Insiden ini terjadi ketika wartawan Barakati.id tengah menjalankan tugas jurnalistik melakukan peliputan terkait aktivitas penertiban dan situasi di kawasan tambang.
Dalam peristiwa itu, wartawan diduga mendapat perlakuan tidak pantas hingga diminta membuka atau melepas pakaian yang kenakan oleh oknum petugas di lokasi.
Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers dan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Pers bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun yang berhak melakukan intimidasi, apalagi mempermalukan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” kata Arlan dalam siaran pers Selasa (19/5).
Menurut Arlank, wartawan yang bertugas telah menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menghalangi peliputan merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.



