Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengembangkan model untuk mencegah plastik bocor ke lingkungan yang disebut plastic credit.
Secara ringkas, plastic credit adalah kredit yang bernilai 1 ton sampah plastik yang sebelumnya belum terkumpul atau daur ulang. Kemudian dapat dikumpulkan atau didaur ulang oleh pihak tertentu yang terdaftar dalam platform khusus.
Sampah plastik yang berhasil dikumpulkan dan dicegah bocor ke lingkungan akan mendapat Waste Collection Credits (WCCs) dan sampah plastik yang berhasil didaur ulang akan mendapat Waste Recyling Credits (WRCs).
Plastic Credit yang sudah diterbitkan kemudian dijual kepada pihak industri, baik industri hulu penghasil bijih atau produk plastik maupun industri hilir pengguna plastik, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam pencegahan dan pengendalian plastic pollution.
Plastic credit yang dibeli oleh pihak industri kemudian dicairkan dananya dan diserahkan kepada pemilik Project atau pihak produsen untuk “mengganti” seluruh atau sebagian biaya investasi dan operasional pengumpulan dan/atau pendauran ulang yang sudah dilaksanakan.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dengan munculnya gagasan-gagasan baru untuk mendukung pengurangan sampah oleh produsen, akan semakin banyak produsen yang melaksanakan kewajiban untuk mengurangi sampah kemasannya melalui pelaksanaan peta jalan.
“Sebagai sebuah gagasan baru saya berharap plastic credit dapat menjadi pilihan solusi pengurangan sampah plastik tidak sebatas “fantasy”,” kata Vivien saat webinar “Plastic Credit, Gagasan Baru Solusi Pengurangan Sampah Plastik?” Kamis (24/2).
Webinar ini diselenggarakan KLHK dalam rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2022.
Pemerintah juga dalam hal ini membuat kebijakan yang luar biasa dengan mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah plastik yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan.
Bentuk pengaturan tanggung jawab produsen secara konkrit tercantum dalam peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 yaitu mewajibkan produsen untuk membatasi timbunan sampah dan mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali dan memanfaatkan kembali sampah.
Vivien mengatakan keberhasilan sistem plastic credit ini untuk mendukung pengurangan sampah oleh produsen masih membutuhkan banyak pembelajaran dan penyempurnaan dalam implementasinya.
Pemerintah berharap sinergi dan kolaborasi berbagai pihak ini akan menghasilkan solusi yang baik dan cerdas untuk mencapai target pengurangan sampah yang mau tidak mau harus diwujudkan sebagai bagian dari menjaga keberlanjutan kehidupan.
“Kita mesti punya standar, requirement, dan regulasi yang diatur untuk bisa menerapkan program plastic credit. Saya berharap bisa mendapatkan solusi dari para narasumber yang hadir pada acara webinar ini,” ujar Vivien.
Direktur Pengurangan Sampah, KLHK Sinta Saptarino Sumiarno menyampaikan bahwa peningkatan bisnis online store berdampak langsung terhadap peningkatan jumlah sampah plastik dirumah tangga akibat meningkatnya pemakaian kemasan pembungkus.
“Peningkatan bisnis online store selama PSBB/PPKM dan WFH menambah jumlah sampah plastik yang dihasilkan dari pemakaian kemasan pembungkus seperti buble wrap dan kantong plastik pada saat pengemasan dan pengantaran barang,” ujar Sinta.
Melalui webinar kali ini diharapkan dapat diperoleh gambaran bagaimana Plastic Credit bisa menjadi solusi untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia.
Narasumber yang kompeten pun dihadirkan untuk membahas plastic credit, yaitu Maggie Lee dari Verra (lembaga nirlaba independen internasional yang menyampaikan konsep plastic credit), Eric Chocat dari Systemiq yang berbicara peluang penerapan plastic credit oleh Pemerintah Daerah, dan Karyanto Wibowo dari Danone Aqua yang berbagi pengalaman proses registrasi proyek plastic credit.
Tanggapan atas paparan narasumber disampaikan oleh Prof. Enri Damanhuri Guru Besar ITB dan Djoko Hendratto dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
