Darilaut – Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah membahas penggantian pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kajian hukum mengenai kewenangan dan opsi penggantian pejabat eselon II tersebut tidak lain untuk mengakselerasi visi dan misi.
Menurut Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah sebagai pemimpin tertinggi eksekutif di tingkat provinsi, Gubernur memiliki amanah besar untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah dalam periode jabatan 5 tahun.
Keberhasilan dalam mencapai tujuan strategis ini sangat bergantung pada kapabilitas dan kinerja para pembantu Gubernur, khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau eselon II merupakan pelaksana kunci kebijakan eksekutif di lapangan.
Oleh karena itu, ”memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis ini memiliki kompetensi mumpuni yang akan mendukung kinerjanya dalam mengakselerasi visi misi Gubernur,” kata Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah.
Kajian hukum ini bertujuan untuk menegaskan kewenangan Gubernur dalam melakukan penggantian pejabat tersebut, termasuk opsi penempatan pada posisi non-struktural atau lebih rendah, dengan merujuk pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan urgensi waktu.
Selain itu, kajian ini akan menguraikan secara sistematis prosedur yang dapat ditempuh untuk meminimalisir risiko gugatan hukum, serta memberikan argumentasi yang kuat dan terstruktur dalam menghadapi potensi gugatan di PTUN atau pengajuan keberatan.
Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah mengatakan gubernur memiliki kewenangan yang kuat dan dasar hukum yang jelas untuk melakukan penggantian pejabat JPT Pratama yang tidak memenuhi ekspektasi kinerja dan tidak mampu mengakselerasi visi misi pembangunan daerah. Tindakan ini merupakan bagian integral dari pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) berbasis Sistem Merit yang efektif.
Penekanan utama adalah bahwa penggantian ini dapat mencakup opsi penempatan pada posisi yang lebih rendah atau non-struktural, seperti Jabatan Pelaksana. Hal ini didasarkan pada bukti kinerja yang tidak memadai, konsisten, dan terdokumentasi (terutama dari E-Kinerja BKN), yang secara hukum diinterpretasikan sebagai “tidak berkinerja” atau “tidak memenuhi persyaratan jabatan” (khususnya kompetensi manajerial dan sosiokultural).
Meskipun tidak ada masa perbaikan formal 6 bulan dari sekarang, akumulasi bukti kinerja buruk sebelumnya dapat menjadi justifikasi kuat untuk tindakan ini, demi kepentingan strategis daerah dan percepatan pencapaian visi misi Gubernur, kata Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah.
Proses ini harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari pengumpulan data dan bukti yang kuat, pembahasan dan rekomendasi Baperjakat/ Tim Penilai Kinerja, hingga penerbitan Keputusan Gubernur yang jelas dan memiliki dasar hukum.
Dengan menempuh prosedur yang cermat dan terdokumentasi, keputusan Gubernur akan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam menghadapi potensi gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau pengajuan keberatan.
Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah juga menjelaskan gubernur memiliki kewenangan penuh dan mutlak dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang untuk memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pencapaian visi misi daerah.
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ASN 20/2023, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Kewenangan ini kemudian didelegasikan secara jelas, salah satunya kepada Gubernur di provinsi. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU ASN 20/2023 secara spesifik menyebutkan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat, termasuk JPT Pratama, kepada Gubernur di provinsi.
Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 11/2017, yang menegaskan delegasi kewenangan serupa.
Dengan demikian, secara hukum, Gubernur memiliki otoritas yang tidak terbantahkan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengelola sumber daya manusia ASN di wilayahnya, termasuk dalam hal penggantian pejabat demi kepentingan organisasi yang lebih besar.
Akselerasi Visi Misi
Kriteria “Tidak Berkinerja” sebagai Alasan Pemberhentian:
Undang-Undang ASN yang baru, yaitu Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ASN 20/2023, secara eksplisit menetapkan bahwa “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila… tidak berkinerja”. Ini adalah dasar hukum yang sangat langsung dan kuat untuk tindakan penggantian pejabat yang performanya terbukti di bawah standar.
Ketidakmampuan seorang pejabat JPT Pratama dalam menerjemahkan dan mengakselerasi visi misi Gubernur secara efektif adalah bentuk nyata dari “tidak berkinerja” dalam konteks jabatan strategisnya.
Kriteria “Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan” (Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural):
Selain itu, Pasal 144 huruf h PP 11/2017 juga mengatur bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila “tidak memenuhi persyaratan Jabatan”. Persyaratan jabatan bagi JPT Pratama, sebagaimana dirinci dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 315/5/VIII/2024, tidak hanya mencakup kualifikasi formal, tetapi juga menuntut “Kompetensi Manajerial” dan “Kompetensi Sosial Kultural” pada level yang tinggi.
Apabila seorang pejabat JPT Pratama tidak mampu menunjukkan kompetensi tersebut dalam mendukung arah strategis Gubernur, maka ia dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan esensial jabatannya. SK Gubernur tersebut pada Diktum KEDUA bahkan secara tegas menyatakan bahwa standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk “pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari dan dalam jabatan”.
Kebutuhan Mendesak Organisasi dan Peran Penilaian Kinerja (E-Kinerja BKN):
Mengingat terbatasnya waktu dalam masa jabatan Gubernur, setiap keputusan harus diambil secara efektif. Penilaian kinerja Pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU ASN 20/2023, bertujuan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Gubernur, sebagai Pejabat Penilai bagi JPT Pratama, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam hal ini.
Jika hasil penilaian kinerja yang sudah ada dan terakumulasi secara konsisten melalui aplikasi E-Kinerja BKN menunjukkan bahwa seorang pejabat tidak mencapai target yang diharapkan dan menghambat akselerasi visi misi, maka Gubernur, dengan kewenangannya sebagai PPK, dapat menindaklanjuti hal tersebut. Data kinerja yang konsisten buruk dari periode sebelumnya yang terekam dalam E-Kinerja BKN dapat menjadi bukti kuat atas “tidak berkinerja” tanpa harus memulai proses pembinaan 6 bulan dari awal. Hal ini esensial untuk “penguatan peran pimpinan” dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Melanggar Nilai, Kode Etik, dan Netralitas
Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap netralitas seperti keterlibatan dalam politik praktis pada saat Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 PP 94/2021 dan dapat dijatuhkan sanksi hukuman disiplin pada kategori “Berat” sesuai ketentuan pasal 8-13 PP 94/2021.
