Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk Provinsi Papua Barat dan Aceh sudah sesuai dengan tahapan penyusunan.
Tahapan ini seperti dalam Peraturan Menteri KP No 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tata Cara Penyusunan Dokumen RZWP-3-K dan Tata Cara Penyusunan Peta RZWP3K.
Kepala Subdit Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra mengatakan, untuk penyusunan RZWP3K provinsi Aceh dan Papua Barat sudah keluar dari kamar asistensi teknis KKP.
“Sekarang sudah di DPRD,” kata Krishna, Minggu (4/8).
Sebelumnya, Direktorat Perencanaan Ruang Laut menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk Penguatan Geoportal RZWP3K. Geoportal ini berisi informasi Perda RZWP3K dan rencana alokasi ruang, serta status penyusunan yang dibangun KKP bersama United States Agency for International Development (USAID)-SEA Project.
Rakor yang diselenggarakan Kamis-Jumat (1-2/8) di Bogor tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang telah menetapkan Perda tentang RZWP3K, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Pusdatin KKP dan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Badan Informasi Geospasial/BIG dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Krishna, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman terkait proses kebijakan satu peta (KSP) dan manfaat Geoportal untuk sosialisasi Perda RZWP3K.*
