Ratifikasi Konvensi ILO 188/2007 untuk Nelayan dan Pekerja Perikanan, EKOMARIN: Jangan Hanya Capaian Diplomatik di Kertas

Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007/Konvensi ILO 188/2007). EKOMARIN mengingatkan pemerintah bahwa ratifikasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai capaian diplomatik diatas kertas.

EKOMARIN (Ekologi Maritim Indonesia) meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Perundang-undangan untuk perlindungan seluruh nelayan dan pekerja perikanan.

Langkah Ratifikasi ini merupakan tonggak penting dalam ”memperkuat perlindungan hak-hak awak kapal perikanan”, meningkatkan standar keselamatan kerja di laut, serta ”mendorong praktik perikanan yang menghormati hak asasi manusia,” kata Koordinator Nasional EKOMARIN, Marthin Hadiwinata, dalam siaran pers Rabu (8/7).

”Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Pemerintah tidak boleh menurunkan standar perlindungan pekerja perikanan yang dimandatkan oleh Konvensi ILO 188/2007 dengan melakukan revisi dan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional.”

Menurut Marthin, dengan memastikan bahwa penerapan standar internasional tersebut justru pada berbagai instrumen peraturan turunan yang selama ini tidak pernah sejalan untuk melindungi hak-hak asasi nelayan dan para pekerja perikanan.

Pengaturan mengenai fleksibilitas atau kelenturan berupa pengecualian penerapan pengaturan dalam Konvensi ILO 188/2007 tidak menjadi alasan untuk tidak menerapkan standar tertinggi perlindungan pada nelayan dan pekerja perikanan, kata Marthin.

Pasal-pasal di dalam Konvensi ILO 188/2007 memberikan kelenturan tetapi banyak pembatasan yang tidak dapat menjadi sarana untuk menurunkan standar perlindungan hak-hak nelayan dan pekerja perikanan. Termasuk siapa kelompok yang berhak menerima perlindungan kriteria minimal yang wajib melaksanakan standar kerja dalam Konvensi ILO 188/2007. Salah satu yang wajib dilakukan perubahan adalah kewajiban adanya perjanjian kerja laut dengan standar Konvensi ILO 188/2007 sebagai syarat perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal ukuran lebih dari 5 GT.

Di sisi lain, ”lebih dari 90% armada penangkapan ikan nasional mayoritas oleh kapal skala kecil,” ujarnya.

”Sebagian besar nelayan bekerja dengan keterbatasan modal, teknologi, akses pembiayaan, serta perlindungan sosial.”

Dalam kondisi tersebut, kata Marthin, penerapan kewajiban baru tanpa dukungan yang memadai berpotensi meningkatkan biaya operasional, memperberat beban administrasi, serta mengurangi kemampuan nelayan untuk mempertahankan mata pencahariannya.

Marthin mengatakan fleksibilitas tersebut bukanlah “satu standar untuk semua” karena tidak mencerminkan kondisi riil perikanan Indonesia. Pemerintah harus membedakan penerapan kewajiban berdasarkan ukuran kapal skala kecil, karakteristik usaha penangkapan ikan, serta kapasitas ekonomi pelaku usaha.

”Kebijakan yang tidak proporsional berisiko memperlebar kesenjangan antara nelayan tradisional dan perusahaan perikanan berskala besar yang memiliki sumber daya lebih memadai untuk memenuhi berbagai persyaratan,” kata Marthin.

Ratifikasi ILO 188 harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perburuhan sektor perikanan tanpa mengorbankan keberlangsungan penghidupan nelayan kecil. Oleh karena itu, EKOMARIN mendesak pemerintah agar segera menyusun peta jalan implementasi yang mengedepankan prinsip keadilan, transisi bertahap secara progresif, dan keberpihakan kepada perikanan nelayan skala kecil dan masyarakat pesisir.

Untuk itu Ratifikasi Pengesahan Konvensi ILO 188/2007 harus diikuti dengan tindakan pemerintah untuk:

● Menyusun regulasi turunan ILO 188 termasuk merevisi peraturan-peraturan nasional untuk memenuhi standar tertinggi Konvensi ILO 188/2007 dengan konsultasi yang bermakna dengan organisasi nelayan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha perikanan.

● Memberikan pengecualian atau penyesuaian kewajiban administratif bagi kapal perikanan skala kecil sesuai karakteristik operasi penangkapan ikan di Indonesia.

● Menyediakan dukungan pembiayaan, subsidi peralatan keselamatan, dan insentif bagi nelayan kecil agar mampu memenuhi standar keselamatan dan ketenagakerjaan.

● Memperkuat sistem perlindungan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan akses layanan kesehatan bagi nelayan dan awak kapal perikanan.

● Memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum difokuskan pada penghapusan kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di kapal-kapal berisiko tinggi, tanpa menambah beban yang tidak proporsional bagi nelayan tradisional.

EKOMARIN menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perikanan tidak boleh dipisahkan dari perlindungan terhadap keberlanjutan mata pencaharian nelayan kecil. Standar internasional hanya akan memberikan manfaat apabila diterapkan secara adil, inklusif, dan didukung oleh kebijakan afirmatif yang mampu menjawab realitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir Indonesia.

Ratifikasi ILO 188 harus menjadi awal dari reformasi sektor perikanan yang menempatkan keselamatan kerja, hak-hak pekerja, dan kesejahteraan nelayan sebagai prioritas utama.

”Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada nelayan kecil yang tertinggal atau terdorong keluar dari sektor perikanan akibat implementasi kebijakan yang tidak mempertimbangkan kapasitas mereka,” kata Marthin.

Exit mobile version