● Memberikan pengecualian atau penyesuaian kewajiban administratif bagi kapal perikanan skala kecil sesuai karakteristik operasi penangkapan ikan di Indonesia.
● Menyediakan dukungan pembiayaan, subsidi peralatan keselamatan, dan insentif bagi nelayan kecil agar mampu memenuhi standar keselamatan dan ketenagakerjaan.
● Memperkuat sistem perlindungan sosial, jaminan kecelakaan kerja, dan akses layanan kesehatan bagi nelayan dan awak kapal perikanan.
● Memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum difokuskan pada penghapusan kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di kapal-kapal berisiko tinggi, tanpa menambah beban yang tidak proporsional bagi nelayan tradisional.
EKOMARIN menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perikanan tidak boleh dipisahkan dari perlindungan terhadap keberlanjutan mata pencaharian nelayan kecil. Standar internasional hanya akan memberikan manfaat apabila diterapkan secara adil, inklusif, dan didukung oleh kebijakan afirmatif yang mampu menjawab realitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir Indonesia.
Ratifikasi ILO 188 harus menjadi awal dari reformasi sektor perikanan yang menempatkan keselamatan kerja, hak-hak pekerja, dan kesejahteraan nelayan sebagai prioritas utama.
”Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada nelayan kecil yang tertinggal atau terdorong keluar dari sektor perikanan akibat implementasi kebijakan yang tidak mempertimbangkan kapasitas mereka,” kata Marthin.




