Satgas 115: Perlu Kerja Sama Internasional Perangi Kejahatan Perikanan Terorganisir Lintas Negara

FOTO: KKP

Jakarta – Koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan, diperlukan kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan perikanan terorganisir lintas negara (Transnational Organized Fisheries Crime/TOFC).

Menurut Santosa, kejahatan perikanan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang sangat serius dan terorganisir. Banyak pihak yang melakukan kejahatan pencurian ikan terlibat dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lain, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, perdagangan orang, kerja paksa, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang, dan sebagainya.

“Indonesia telah berpengalaman menangani kasus-kasus lintas negara, misalnya kasus FV Viking, Silver Sea 2, STS-50, Sunrise Glory, dan MV NIKA. Tantangan terbesar untuk membongkar jaringan kapal ilegal adalah menemukan pemilik manfaat (beneficial owner) karena kompleksitas operasi yang dilakukan,” kata Santosa selaku Co-Lead Author Blue Paper 16.

Pada 22-23 Juli lalu diselenggarakan The High Level Panel (HLP) Workshop International on IUU Fishing and Organized Crimes in the Fishing Industry. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bersama dan Satgas 115 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Santosa mengatakan, minimnya kesepahaman mengenai TOFC dan kurangnya kerangka hukum nasional dalam menjerat pelaku sampai ke luar yurisdiksi negara masih menjadi hambatan.

Untuk itu, selain mengembangkan pemahaman umum mengenai TOFC pada industri perikanan, negara-negara di seluruh dunia juga diminta untuk memperkuat kemauan politik (political will) untuk melawan TOFC.

Setiap negara dapat menyusun peraturan perundang-undangan nasional yang efektif dan membentuk lembaga penegakan hukum yang efektif. “Saya pikir juga penting untuk menjalin kerja sama internasional yang efektif dengan INTERPOL dan lembaga relevan lainnya, misalnya UNODC dan IOM,” ujar Santosa.

Pembicara HLP lainnya, Mari Elka Pangestu (Co-chair of the High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy Expert Group) mengatakan, adanya urgensi untuk melakukan tindakan yang cepat dalam upaya menyelamatkan laut.

Menurut Mari, laut harus dapat terus berproduksi secara berkelanjutan untuk kesejahteraan negara dan rakyat. Namun hal ini harus diimbangi dengan upaya perlindungan ekosistem laut.

“Kita harus bisa memberikan solusi yang berani namun bersifat pragmatis, cost-effective, dan secara politis dimungkinkan (politically enforceable) dalam Blue Paper 15 dan Blue Paper 16,” katanya.

Sebelumnya, saat membuka secara resmi HLP ini, Senin (22/7), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiiastuti mengatakan, dalam rangka pemberantasan IUU Fishing, Indonesia terus mengajak negara-negara di dunia untuk membuka data Vessel Monitoring System (VMS) sebagai bentuk transparansi kegiatan perikanan.

Selain itu, Indonesia juga terus berupaya menjaring komitmen negara lainnya untuk mengakui IUU Fishing sebagai transnational organized crime.

Saat ini, telah ada 6 negara yang membuka data VMS ke publik. Selain itu, 16 negara telah mengakui IUU Fishing sebagai transnational organized crime. Namun untuk menjadikannya sebagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia butuh dukungan minimal dari 70 negara.

“Untuk menjadi resolusi PBB, kita perlu (dukungan) minimalnya 70 negara. Jadi masih PR besar tapi tidak boleh pesimis. Juanda saja bisa menggolkan negara kepulauan. Bayangkan kalau tidak ada Juanda, seluruh dunia itu lautnya seperti apa, cuma 3 mil semuanya. Karena juanda, kita punya 200 nm. Jadi saya pikir tidak boleh pesimis, ya kita harus terus berusaha. Dan illegal fishing di mana pun ya harus dibasmi, baik di luar negeri maupun di dalam negeri,” kata Susi.

“Sekarang kita bangga dengan biomass dan banyaknya ikan di negeri kita, tapi kalau di luar negerinya kurang dijaga, nanti juga akan berpengaruh kembali kepada kita, efek domino juga. Jadi penting untuk menggalang komitmen bersama dan juga aksi bersama. Kita akan galang together commitment dan together action,” lanjutnya.

Tak hanya pemberantasan IUU Fishing, Indonesia juga memperjuangkan hak laut (ocean rights). Menurutnya, laut yang meliputi 71 persen planet bumi perlu diberikan perlindungan agar tetap lestari.

Dengan melarang transshipment di tengah laut, kapal collecting (pengumpul) internasional tidak masuk lagi. Sekarang yang terjadi bukannya (ikan hasil tangkapan dibawa) kapal angkut dalam negeri, tapi kapal ikan dalam negeri lari ke luar, (ikannya) dijual di high seas (laut lepas).

“Makanya kita perlu ocean rights supaya high seas punya proteksi, punya perlindungan. Sekarang ini kejahatan dilakukannya di high seas semua,” ujarnya.*

Exit mobile version