Darilaut – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, dalam situasi sekarang ini, di mana seluruh dunia termasuk Indonesia masih menghadapi masalah pandemi Covid-19, pelayanan dan sertifikasi kesehatan para pelaut sangat dibutuhkan.
Sertfikasi pelaut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guna memastikan kondisi kesehatan pelaut tersebut benar-benar siap untuk bekerja dengan baik sesuai protokol kesehatan.
Profesi pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan secara khusus sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam hal pelayanan kesehatan guna menunjang pelaksanaan tugas saat bekerja di atas kapal.
“Untuk itu, saya minta agar pelayanan kesehatan dan sertifikasi kesehatan bagi pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran harus didukung dengan tenaga pemeriksa kesehatan yang kompeten dan professional,” kata Agus saat membuka secara virtual kegiatan peningkatan kompetensi para Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut tahun 2020 di Jakarta, Senin (16/11).
Melalui kegiatan peningkatan kompetensi dokter diharapkan para dokter sebagai pemeriksa kesehatan pelaut dapat memahami dengan benar dan mempunyai persepsi yang sama tentang medical requirement bagi pelaut sesuai regulasi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Para Dokter Pemeriksa Pelaut sebagai tenaga profesional selain harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya juga harus dibekali pengetahuan dan ketrampilan cara penanganan pasien yang terkena covid-19. Apabila ada awak kapal yang terkena covid-19 dapat ditangani dengan baik sesuai protokol kesehatan internasional.
Dirjen Agus mengatakan, pengaturan tentang pelayanan kesehatan pelaut di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
Agus mengharapkan agar sertifikat kesehatan bagi para pelaut yang dikeluarkan Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja dan bisa berlaku di mana saja baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Begitu juga kepada segenap jajaran Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), selaku institusi pelaksana pengujian, penilaian, dan pemeliharaan kesehatan pelaut agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan terus berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya keselamatan pelayaran.
Menurut Agus, sekarang ini sudah eranya digitalisasi. Sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, termasuk bagi pelaut. Ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan di mana saja dan bisa diakses di mana saja.
Selain itu, kata Agus, sertifikat kesehatan pelaut juga harus masuk database pelaut yang bisa diakses di mana saja sehingga semua rumah sakit dan klinik utama bisa memonitor data pelaut yang sertifikatnya sudah habis masa berlakunya.
Kepala BKKP Hesti Ekawati mengatakan kegiatan peningkatan kompetensi dokter pemeriksa pelaut tahun 2020 diikuti 35 Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut. Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
Menurut Hesti, melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokter yang profesional dan berkompeten, serta mengetahui dan mampu menerapkan aturan baik nasional maupun internasional terkait sertifikat kesehatan pelaut.
