Rahmat mengatakan, Pasal 14, “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.” Pasal 29, “Calon yang menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tersebut setara dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Huruf c.”
“Dalam hal bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing tidak setara dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon harus menyertakan surat penyetaraan ijazah pergeruan tinggi luar negeri.”
Mekanisme penyetaraan … ayat (3), “Mekanisme penyetaraan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan seiring ketentuan peraturan perundang-undangan. Mungkin ini yang sesuai dengan permendikbud.
“Nah inilah, Yang Mulia sequence yang agak berbeda dalam PKPU 19 Tahun 2023. Ini yang patut kami jelaskan,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan Bawaslu tidak diberikan akses verifikasi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu juga terjadi pada saat verifikasi pencalonan legislatif, tata tertib menyatakan dilarang membawa handphone, tas, dan alat elektronik lainnya.




