Darilaut – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tahun 2026, Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Jumat (2/10).
Sidang soal keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada Jumat (2/10/2026).
Kemendikdasmen diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto. Gogot mengatakan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” ujar Gogot dalam sidang kelima di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.”
Pengajuan Permohonan Penyetaraan
Gogot menjelaskan kedudukan surat keterangan (suket) penyetaraan sebagai produk layanan kementerian merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka dilakukan melalui layanan daring (online) pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar yang diterbitkan SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia; Orchid Park Secondary School, Singapura; dan UTS Insearch, Australia. Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Verifikasi tersebut berupa pas foto pemohon penyetaraan ukuran 4x6cm; paspor; surat keterangan dari perwakilan negara Republik Indonesia setempat, surat keterangan dari perwakilan negeri asing di Indonesia, surat keterangan dari sekolah asli, dan/atau surat keterangan sekolah asal di luar negeri.
Kemudian, ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah; struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah menyediakan dokumen ini di situs resminya; akta kelahiran; rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK; serta rapor SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Berikutnya, berkas permohonan yang disampaikan, didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh Tim Penilai.
Pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan. Tim Penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Australia.
Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK. Setelah penilaian dilakukan, hasil penilaian dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia.
Berdasarkan hasil tersebut, Tim Layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan, Surat Keterangan Penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot mengatakan penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan. Penilaian dilakukan dalam dua lapis, di antaranya aspek administratif, yaitu memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip serta aspek substantif yakni membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum, dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam permohonan penyetaraan pada 2019, dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar yang diterbitkan SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia; Orchid Park Secondary School, Singapura; dan UTS Insearch, Australia.
Dalam analisis Tim Penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon penyetaraan dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan.
Gogot mengatakan sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Tim Penilai kemudian melihat kelanjutan pendidikan yang bersangkutan di UTS Insearch, Australia, dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.
Dalam analisis penilaian mata kuliah pada UTS Insearch, Australia, antara lain accounting, financial management, business law dan ethics, marketing, microeconomics, dan management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan riwayat pendidikan tersebut, dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” kata Gogot.
KBRI Tak Miliki Dokumen Pendidikan Gibran
Di sisi lain, Atase Pendidikan di KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti mengatakan tidak ada dokumen yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dikatakannya untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sesi pendalaman.
”Mohon izin, Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujar Nur Aeni.
Hal yang serupa juga ditanyakan kepada Atase Pendidikan di KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati. Yuli mengatakan pihaknya bertugas membantu duta besar dalam meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Atase pendidikan memberikan layanan administrasi dan penyetaraan dengan membantu verifikasi dokumen pendidikan, akreditasi kampus luar negeri, serta perpindahan sekolah anak-anak Indonesia.
Kemudian muncul pertanyaan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait dengan isu penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka. Saldi menanyakan dokumen-dokumen yang dimiliki KBRI terutama atase pendidikan.
“Pertanyaannya sama, Bu, itu terkait dengan Pak Gibran. Dokumen-dokumen apa sih, yang dimiliki di KBRI kita terutama di atase pendidikan, misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan? Apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
Yuli menegaskan Atase Pendidikan di KBRI Canberra tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka. “Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujarnya.
Penjelasan Masing-Masing Atase Pendidikan di KBRI
Nur Aeni menjelaskan Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri yang berlokasi di Yishun, Singapura dan pada 1999 dinyatakan sebagai sekolah negeri. Sekolah ini berada di bawah Kementerian Pendidikan (Ministry of Education/MOE) Singapura dan melaksanakan kurikulum nasional serta ketentuan penjenjangan yang sama dengan sekolah negeri lainnya.
Sementara Management Development Institute of Singapore (MDIS) adalah lembaga pendidikan tinggi swasta. Dalam pernyataan resminya, MDIS menyebut dirinya sebagai lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. MDIS bukan sekolah di bawah MOE dan bukan universitas negeri. Sebagaimana lembaga swasta lainnya, MDIS berada dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan Committee for Private Education (CPE).
Penjenjangan yang diterapkan di MDIS, di antaranya professional certificate, diploma, advanced diploma, higher diploma, hingga bachelors degree. Untuk jenjang professional certificate hingga higher diploma dikelola langsung oleh MDIS, sedangkan untuk jenjang bachelors itu dikelola universitas mitra mengikuti ketentuan universitas mitra tersebut.
Yuli juga menjelaskan alur pendidikan di Australia. Pada saat ini ada dua jenis program, yaitu foundation dan diploma. Untuk foundation, ada extended foundation dan standard foundation. Untuk O-level akan masuk foundation, sedangkan siswa SMA Indonesia harus masuk melalui kelas 11 dengan persentase 60 persen. Kemudian, jika diploma, maka yang dibutuhkan ialah A-level dan untuk siswa SMA Indonesia kelas 12.
Ini adalah fokus kurikulum yang ada di UTS College di berbagai bidang. UTS Insearch berubah menjadi UTS College yang terakreditasi sampai tahun 2032. Jika melihat dari handbook UTS Insearch, pada saat itu terdiri dari berbagai program. Salah satunya adalah bahasa Inggris, kemudian diploma course. Untuk diploma course terdiri dari business studies, business and commerce, communication, information technology, dan design. Selain itu terdapat foundation studies yang fokusnya pada science, engineering, nursing, mathematics, construction, architecture, dan design.
Yuli menjelaskan jika seseorang dinyatakan lulus, maka di setiap jenjang memiliki prasyarat dari testamur yang berisi informasi nama, tanggal, dan nama program dan juga transkrip memuat seluruh mata kuliah dan nilai yang diperoleh.
Untuk foundation akan memiliki sertifikat dan transkrip yang diberikan setelah menyelesaikan hasil studi yang diumumkan termasuk informasi yang terkait. Untuk program bahasa Inggris akan mendapatkan sertifikat yang berhasil diselesaikan termasuk juga transkrip yang memuat nilai yang diperoleh.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim Konstitusi memerlukan waktu untuk mendalami bahan atau bukti yang disampaikan masing-masing pihak yaitu Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, dan Pemberi Keterangan. Jika sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU ini akan dijadwalkan, maka MK akan menginformasikan dan memanggil para pihak.
“Jadi kami tidak mau mengambil apa-apa sekarang supaya mereka tidak terganggu, gitu biar agak nyaman juga, karena ini lumayan ekstra juga kita dalam beberapa hari ini,” kata Saldi.
