Berdasarkan hasil tersebut, Tim Layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan, Surat Keterangan Penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot mengatakan penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan. Penilaian dilakukan dalam dua lapis, di antaranya aspek administratif, yaitu memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip serta aspek substantif yakni membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum, dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam permohonan penyetaraan pada 2019, dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar yang diterbitkan SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia; Orchid Park Secondary School, Singapura; dan UTS Insearch, Australia.
Dalam analisis Tim Penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon penyetaraan dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan.



