Darilaut – Penguatan kebijakan domestik negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.
Seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction. Berdasarkan Undang-Undang tersebut otoritas Singapura mempunyai kewenangan untuk melakukan sanksi denda atau tuntutan hukum terhadap entitas individu atau korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi asap lintas batas di Negara Singapura.
Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya.
Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan – Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Nugroho mengutip siaran pers Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang.
Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan di areal konsesi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. Total areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi. Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).
Kemudian, Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).
Kementerian Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan melalui multi instrumen baik administratif maupun pidana.
