Darilaut – Sebanyak 32 perusahaan di areal konsesi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. Total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dalam siaran pers Kementerian Kehutanan menyebutkan sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi. Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).
Kemudian, Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).
Kementerian Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan melalui multi instrumen baik administratif maupun pidana.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan – Kementerian Kehutanan secara intens terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban kepada para pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan di areal konsesi.




