Jakarta – Terkait dengan perijinan kapal ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong upaya perbaikan data Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP).
Apabila data LKU/LKP yang dilaporkan kurang logis, misalnya kapal 100 GT, hasil tangkapan yang dilaporkan hanya 2 ton per tahun akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kami ingin pelaku usaha memberikan laporan yang benar. Karena laporan ini akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya Ikan, begitu pula dari sisi pendapatan negara,” kata Dirjen Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar.
Sebagai rangkaian untuk mencapai keberlanjutan sumber daya ikan, KKP telah melaksanakan berbagai pembenahan. Antara lain, pembenahan perijinan, pembenahan pelabuhan perikanan, pendataan dan pendaftaran kapal penangkapan ikan.
Zulficar mengatakan, penataan pelabuhan perikanan meliputi perbaikan pendataan, perbaikan kuota kapal di masing-masing pelabuhan perikanan. Ini sudah dimulai bulan September 2018. Pelabuhan perikanan yang padat kapalnya, diarahkan untuk direalokasi ke pelabuhan perikanan yang masih sepi.
Electronic Log Book
Untuk pengumpulan data operasional penangkapan ikan, pada Oktober 2018, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan komitmen Indonesia di Forum Our Ocean Conference (OOC) untuk menerapkan electronic log book penangkapan.
Ini adalah suatu terobosan baru. Untuk level Asia baru 2 negara yang melakukan ini, yakni Korea dan Indonesia. Target akhir tahun 2018, setidaknya ada 3.500 unit kapal di atas 30 GT yang telah teraktivasi menggunakan e-logbook.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini telah tercatat 4.124 unit kapal yang telah teraktivasi e-logbook penangkapan ini,” ujar Zulficar.
Selain data e-logbook, Ditjen Perikanan Tangkap juga melakukan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan melalui penempatan pemantau atau observer on-board.
Tujuannya untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan. Selain itu, pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.*
