Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato. Selain itu, PSU di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk Pileg DPRD Kabupaten.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan berdasarkan pada putusan MK dalam menindaklanjuti dua permohonan, yang disampaikan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6).
Putusan pertama, permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk TPS 02 Desa Tuladenggi dalam Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo. Putusan ini diambil untuk memastikan legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan, menyusul adanya laporan pelanggaran oleh KPPS di TPS tersebut.
Selanjutnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan anggota DRPD oleh partai politik di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato untuk Pileg DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran saat di hubungi mengatakan bahwa KPU Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti putusan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kita akan tindaklanjuti setelah koordinasi dengan KPU RI,” Kata Hendrik, Kamis (6/6).
Menanggapi pertanyaan mengenai persiapan penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, Hendrik mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU RI terkait hal-hal teknis tersebut.
Menurut Hendrik KPU Provinsi Gorontalo siap dalam menindaklanjuti dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan putusan MK.
Pelaksanaan PSU di Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan. PSU juga akan dilakukan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.
Waktu tersebut dinilai cukup oleh Mahkamah untuk melaksanakan putusan tanpa mengganggu jadwal pelantikan anggota DRPD Provinsi Gorontalo hasil pemilu 2024 serta agenda pilkada yang dijadwalkan pada bulan November 2024 mendatang. (Firgitha Desya Padja)
