Jakarta – Saat ini masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sehingga perlu diadakan revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.
Hal ini dikatakan Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt Purgana ketika membuka FGD (focus group discussion) Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran tahun 2019, Kamis (27/6) di Bogor.
Menurut Purgana, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran, tengah melakukan tugas dan fungsi antara lain melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran.
Melalui FGD ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran. Peraturan ini ke depan akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas, serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul di lapangan selama ini.
Menurut Purgana, kegiatan ini menjadi sarana membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan bidang kesyahbandaran. Seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Terutama aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal, Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal,” kata Purgana.
Purgana berharap adanya peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh narasumber dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang kesyahbandaran.
Dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 1 (satu) ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.*
