Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

FOTO: KKP

Jakarta – Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di 3 lokasi sebanyak 440.770 ekor dengan nilai Rp 66 Miliar. Penggagalan penyelundupan ini berkat sinergi yang baik antara Tentara Nasional (TNI) Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penindakan dilakukan di 3 lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Kuala Jambe, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten dan Perairan Selat Kelelawar Batam, Kepulauan Riau.

Di Jambi, Kamis (3/10) berhasil diselamatkan 246.600 ekor benih lobster senilai Rp 36.990.000.000. Di hari yang sama, (3/10) di Banten juga berhasil digagalkan penyelundupan 11.383 ekor benih lobster senilai Rp 17.757.450.000.

Sementara di Batam, Jumat (4/10) tim gabungan berhasil menyelamatkan 75.787 ekor benih lobster senilai Rp11.447.200.000. Benih lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

Keberhasilan ini merupakan hasil komunikasi, kerja sama, dan koordinasi (K3) antara Kepolisian Daerah Jambi, Tim Intel Lantamal III, Tim Sitel Lanal Banten, Tim Lantamal IV Guskamla Koarmada I, Lanal Batam, dan BKIPM pada 3-4 Oktober 2019 lalu.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis, Danlantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Hermanto dan Kepala BKIPM Rina, di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (9/10).

Sepanjang 2019 hingga 5 Oktober 2019, telah berhasil digagalkan 63 kasus penyelundupan benih lobster dengan rincian 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 kasus oleh TNI Angkatan Laut dan 3 kasus oleh Bea Cukai. Adapun nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 733,67 miliar.

Kepala BKIPM Rina mengatakan, jumlah penanganan kasus di 2019 ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 75 kasus. Nilai potensi perikanan yang berhasil diselamatkan jauh lebih besar dibandingkan 2018 yang hanya sebesar Rp 463,42 miliar.

Sebelumnya penyelundupan banyak dilakukan melalui jalur udara (pengangkutan di bandara), kini penyelundupan dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang dekat dengan perbatasan negara tetangga.

“Frekuensi mungkin berkurang tapi jumlah yang kita dapatkan menjadi lebih banyak karena sinergi yang kuat dengan TNI Polri dalam penanganan dan peningkatan kasusnya juga,” ujar Rina.

Menteri Susi mengatakan, pola-pola mafia pelaku penyelundupan juga mengalami pergeseran. “Dulu pemain kecil-kecil, sekarang dikonsolidasikan oleh pemain besar. Jadi kelihatannya penyelundup barang umum itu ikut terlibat dalam transportasinya. Mafia-mafia ini logistiknya lebih canggih dengan mengelola pengiriman yang banyak dan terorganisir. Mereka bisa mengirimkan dalam jumlah banyak, makanya dan sekali tangkap jumlahnya juga banyak. Dan kelihatannya juga sudah tidak pakai pesawat-pesawat lagi,” kata Susi.

Untuk itu, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Menteri Susi meminta tim gabungan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan untuk terus memperkuat sinergi dalam melindungi kekayaan laut Indonesia.

Menteri Susi berpesan agar semua aparat dan petugas dalam sistem hukum Indonesia tetap memegang komitmen, kejujuran, dan integritas. Tiga hal ini sangat penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam hasil perikanan, setidaknya jika disandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.*

Exit mobile version