Jakarta – TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal ikan asing Vietnam di laut Natuna Utara, satu kapal terbakar dan tenggelam. Penangkapan ini dilakukan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo – 357.
Menurut Komandan KRI Bung Tomo – 357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, kapal ikan Vietnam yang ditangkap KRI Bung Tomo – 357 masing-masing BV 9379 TS dan BV 99778 TS.
Namun, saat dikawal menuju Lanal Ranai, kapal BV 9379 TS terbakar dan tenggelam, sehingga yang diserahkan hanya BV 99778 TS.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (16/7), pukul 12.20 WIB. Posisi koordinat 06 19 40 U – 107 01 20 T –kurang lebih 113 NM sebelah Barat P Laut Kabupaten Natuna.
KRI TOM – 357 melaksanakan proses pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap 2 kapal ikan Vietnam BV 9379 TS dan BV 99778 TS. Selanjutnya, dua kapal Vietnam ini dikawal menuju pangkalan Ranai.
Saat dikawal menuju pangkalan Ranai, kapal BV 9379 TS mengalami kebakaran dan tidak bisa ditanggulangi. Proses evakuasi dilakukan. Kapal ikan Vietnam kemudian tenggelam di perairan tersebut.
Sementara kapal ikan Vietnam yang satu lagi, BV 99778 TS juga mengalami trouble engine atau blackout. Sehingga untuk dibawa ke pangkalan Ranai harus dengan cara ditarik atau ditunda (towing).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, menerima berkas perkara dan barang bukti satu kapal ikan asal Vietnam BV 99778 TS, Kamis (18/7).
Harry Setyawan mengatakan, KRI TOM – 357 telah melaksanakan prosedur penangkapan kapal ikan Vietnam Vietnam dengan benar. Saat ditangkap dan diperiksa, kedua kapal ikan Vietnam tersebut berada di dalam perairan Landas Kontinen Indonesia, bukan di wilayah Grey Area.
Prosedur pengawalan menuju pangkalan TNI AL terdekat juga sesuai dengan prosedur. Ada dugaan terbakarnya kapal ikan Vietnam BV 9379 TS dan rusaknya mesin BV 99778 TS disengaja oleh crew atau anak buah kapal tersebut.
Tujuannya, untuk menghambat dam menghindari proses pengawalan menuju ke Pangkalan TNI AL di Ranai.
Berdasarkan pasal 69 ayat 4 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dengan dasar tersebut diatas, maka kejadian tenggelamnya BV 9379 TS yang merupakan kapal tangkapan KRI TOM-357 tidak menyalahi aturan hukum.
Penangkapan kapal ikan Vietnam ini menunjukan ketegasan TNI AL, dalam hal ini Komando Armada-I untuk penegakan kedaulatan dan hukum di laut, khususnya di Laut Natuna.*
