Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengingatkan agar kapal-kapal yang melintas di pantai Utara Jawa agar berhati-hati. Hal ini untuk menghindari area tumpahan minyak pengeboran lepas pantai Sumur YYA-1 Pertamina, pada koordinat 06° 05’ 650” S – 107° 37’ 542” E.
Kebocoran gas dan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terjadi sejak 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Senin (22/7) telah mengeluarkan Notice to Mariner yang berisikan pemberitahuan untuk kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut.
“Kami juga minta agar kapal-kapal yang melintas di sekitar perairan dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran serta melaporkan kepada Syahbandar bila ada kejadian luar biasa akibat tumpahan minyak tersebut,” ujar Agus, setelah memimpin rapat koordinasi penanggulangan kebocoran gas dan tumpahan minyak, di Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Agus, saat ini semua pihak harus fokus untuk mengatasi masalah secara bersama-sama. Terpenting adalah action plan serta inventarisir aset, personel dan dukungan lain yang diperlukan dari Ditjen Perhubungan Laut maupun instansi lain.
“Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar,” katanya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah dimaksud.
“Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,” kata Ahmad.
Jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak, maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2. Koordinator misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019. Saat itu, sedang dilakukan pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well. Kemudian terlihat gelembung di sekitat YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan gas tersebut. Antara lain, melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan tim dan posko penanggulangan tumpahan minyak di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP dan 3 (tiga) kapal patrol. Selain itu, sumberdaya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KNP 355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan darurat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak, ada 3 tingkatan (tier) dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut. Tier 1 merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Insiden kebocoran migas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, masuk Tier 1. Yang bertindak sebagai Mission Coordinator (MC) adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu yang merupakan Syahbandar terdekat dari lokasi kejadian.
Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Dalam bekerja, KPLP berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.*
