Ali menegaskan bahwa dukungan akademis seperti ini merupakan bagian penting dalam memperkuat profesionalitas ASN. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan instansi pemerintah perlu terus digencarkan untuk memastikan kualitas pelayanan publik semakin baik, terutama pada sektor pertanahan yang sangat sensitif dan menyangkut hak banyak pihak.
Pada sesi pemaparan materi, Tim Akademisi Fakultas Hukum UNG yang diwakili oleh Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H., memberikan uraian mendalam mengenai pentingnya ASN memahami hak atas bantuan hukum ketika menghadapi persoalan yang timbul dalam menjalankan tugas negara. Ia menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk pendampingan dalam proses hukum apabila persoalan yang dihadapi berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.
Dalam penjelasannya, Prof. Fence memaparkan prosedur pengajuan bantuan hukum, ruang lingkup pendampingan yang dapat diberikan, serta langkah-langkah preventif yang perlu dipahami ASN agar dapat bekerja dengan rasa aman dan keyakinan bahwa mereka dilindungi secara hukum.
“Kesiapan ASN dalam menghadapi situasi berisiko hukum adalah hal mendasar. Pemahaman yang memadai akan membantu mereka menjalankan tugas dengan lebih profesional dan percaya diri.”




