Virus Corona, 92.8 Persen Responden Setuju Karantina Wilayah

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Studi Sosial Covid-19 kembali dilakukan untuk yang ke 3 kalinya. Kali ini mengenai “Karantina Wilayah”.

Hasil survei menunjukkan sebanyak 92,8 persen responden mendukung karantina wilayah. Survei tersebut dilakukan terhadap 4.823 responden. Sebanyak 78,8 persen responden tinggal di Pulau Jawa.

Dilansir Ui.ac.id, peneliti ini tergabung dalam Tim Panel Studi Sosial COVID-19. Salah satu tim, peneliti Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Dicky Pelupessy, Ph.D.

Menurut Dicky, hasil survei menyatakan sebanyak 92,8 persen responden setuju untuk melakukan Karantina Wilayah. Karantina ini meliputi pembatasan keluar dan masuk suatu wilayah, sebagai tambahan kebijakan sebelumnya yaitu menjaga jarak, perlindungan diri dan diam di rumah.

Hasil survei ini sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan pemerintah. Lebih lanjut, berdasarkan hasil survei tersebut, menunjukkan adanya harapan masyarakat akan totalitas kebijakan untuk meredam penyebaran virus.

Dicky mengatakan, dukungan publik yang tinggi terkait karantina wilayah dapat menjadi salah satu pilihan progresif untuk mengatasi Covid-19. Saatnya sekarang, pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mempercepat pemutusan rantai Covid-19.

Adapun pertanyaan seputar efektivitas anjuran pemerintah, sebanyak 47,3 persen responden menyatakan diam di rumah paling efektif dibandingkan anjuran jaga jarak dan perlindungan diri.

Di sisi lain, meskipun anjuran untuk diam di rumah dianggap paling efektif, desakan ekonomi yang tinggi dapat juga mendorong masyarakat untuk keluar rumah.

Sesuai dengan hasil survei juga, sebanyak 39,1 persen responden meyakini bahwa kebijakan yang tegas dari pemerintah dianggap bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

“Masyarakat melihat pentingnya penegakan dan pendisiplinan mengikuti kebijakan,” kata Dicky seperti dikutip dari Ui.ac.id.

Sebanyak 44,8 persen responden menyatakan cakupan karantina wilayah ada pada tingkat kota atau kabupaten, sedangkan 29,8 persen menyatakan cakupan karantina wilayah ada di tingkat provinsi.

Harapan terbesar responden kepada pemerintah adalah melalui pemberian bantuan logistik dan finansial, baik oleh pemerintah pusat (28,7 persen) maupun oleh pemerintah daerah (28,1 persen) saat diberlakukan karantina wilayah.

Persepsi masyarakat tentang karantina wilayah, meliputi: larangan keluar masuk wilayah selama periode tertentu (37,5 persen), penutupan bandara/pelabuhan/terminal/stasiun (23,4 persen), pelarangan keluar rumah tanpa tujuan jelas (22,4 persen), serta penutupan tempat perdagangan, kecuali tempat perdagangan makanan pokok dan obat-obatan (15,2 persen).

Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof Abdul Haris mengatakan, UI akan terus mendukung pemerintah dalam penerapan intervensi sosial memerangi Covid-19. Kami juga berharap hasil survei seperti yang dilakukan Tim Panel Studi Sosial Covid-19 turut berperan untuk mendukung pemerintah dalam memberikan gambaran untuk pengambilan kebijakan terkait Covid-19 yang tepat dan cepat tanggap bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Survei yang dilakukan oleh Tim Panel Sosial Kebencanaan ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada tanggal 29-31 Maret 2020. Sebanyak 97,1 persen responden mengetahui istilah karantina wilayah. Sebanyak 69,3 persen mengaku cukup memahami istilah tersebut, dengan 35.1 persen responden mengetahui dari sosial media, sedangkan 34,4 persen mengetahui dari media berita online.

Panel Sosial untuk Kebencanaan ini terdiri atas peneliti kebencanaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UI, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, U-INSPIRE, serta Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia.

Studi yang telah dilakukan meliputi tiga aspek, yaitu keterbukaan informasi Covid-19, mobilitas dan transportasi, serta perspektif masyarakat terhadap karantina wilayah. Studi Sosial Covid-19 didukung oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina wilayah perlu dipertimbangan untuk dilakukan di daerah episenter. Pedoman ini diterbitkan Maret 2020.

Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab agar masyarakatnya mengurangi/ melarang melakukan perjalanan ke luar daerah episentrum. Pimpinan daerah yang bukan episenter harus menjelaskan kepada masyarakatnya agar tidak memasuki daerah episenter.*

Exit mobile version