Virus Corona, Kemenhub Laksanakan Imbauan IMO

FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengawasi dengan ketat pelaksanaan imbauan Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), terkait peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus corona ke tanah air.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, IMO telah mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap Virus corona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal.

Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia.

“Sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV) guna mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global epidemic dengan status darurat global,” kata Ahmad, Rabu (5/2).

Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus corona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal.

“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus Korona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” kata Ahmad.

Sejalan dengan imbauan IMO, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” ujar Ahmad.

Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Korona.

Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Korona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT di seluruh Indonesia agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pelayaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.*

Exit mobile version