Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (nCov) dari Wuhan, Tiongkok. Hal ini menyusul dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yang disebut dengan istilah “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)”
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, PHEIC yang mempunyai arti “darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional” ini merujuk pada “peristiwa luar biasa” yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, sehingga tentunya kami meningkatkan pengawasan terhadap kapal beserta muatannya dari Tiongkok yang masuk ke Pelabuhan di Indonesia untuk mengantisipasi adanya virus Corona.
Adapun skenario yang diterapkan adalah untuk setiap Kapal yang masuk ke Indonesia secara direct dari Tiongkok diharuskan berlabuh di Zona Karantina untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selain itu, untuk kapal kunjungan ocean going perlu melampirkan Voyage memo ( 10 pelabuhan terakhir ) pada saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan dan apabila berdasarkan last port kapal tersebut sempat singgah di Tiongkok akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
Komentar tentang post