Desember 2022 Kota Gorontalo Mengalami Inflasi Year on Year 5,15 persen

BPS Provinsi Gorontalo. FOTO: DARLAUT.ID

Darilaut – Pada Desember 2022 Kota Gorontalo mengalami inflasi year on year (yoy) sebesar 5,15 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,12 pada Desember 2021 menjadi 112,64 pada Desember 2022.

Dalam siaran pers Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Januari 2023, inflasi yoy Kota Gorontalo terjadi karena adanya kenaikan indeks pada 10 kelompok pengeluaran dan penurunan pada 1 kelompok pengeluaran.

Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,24 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,23 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,84 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,54 persen.

Selanjutnya, kelompok kesehatan sebesar 0,12 persen; kelompok transportasi sebesar 14,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,68 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,36 persen; kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran sebesar 5,07 persen.

Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,91 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,55 persen.

Menurut BPS Provinsi Gorontalo, tingkat inflasi month to month (mtm) Desember 2022 sebesar 0,68 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) Desember 2022 sebesar 5,15 persen.

Pada Desember 2022, bahan makanan mengalami inflasi yoy sebesar 5,32 persen.

Indeks Harga Konsumen

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang sering digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan.

Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga.

Di Indonesia, tingkat inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan (hari kerja pertama) oleh BPS. Mulai Januari 2020, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2018 = 100 dari yang sebelumnya menggunakan IHK tahun dasar 2012 = 100.

Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 yang dilaksanakan oleh BPS, yang merupakan salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK. Hasil SBH 2018 sekaligus mencerminkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat dibandingkan dengan hasil SBH sebelumnya.

Exit mobile version