Oleh: Dr Suhana
KANTOR Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Office of the US Trade Representative (USTR) mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Indonesia dalam daftar negara berkembang.
Artinya, di mata AS, Indonesia sudah menjadi negara maju (Kompas/21/02/2020). Dalam situs resmi USTR (Silahkan akses di https://ustr.gov/) disebutkan bahwa pencabutan tersebut efektif pada tanggal 10 Februari 2020.
Ada tiga pertimbangan yang dijadikan AS dalam mengelelompokkan Indonesia kedalam kelompok negara maju, yaitu (1) GNI per kapita, (2) pangsa perdagangan dunia, dan (3) faktor lain seperti organisasi untuk kerjasama ekonomi dan Keanggotaan (OECD), keanggotaan Uni Eropa (EU), dan keanggotaan kelompok dua puluh (G20).
Perwakilan Perdagangan AS memperhitungkan keanggotaan Indonesia di G20. G20 merupakan forum untuk kerjasama ekonomi internasional, yang menyatukan ekonomi utama dan perwakilan dari institusi internasional besar seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional.
Berdasarkan hal tersebut, Argentina, Brasil, India, Indonesia, dan Afrika Selatan tidak memenuhi syarat untuk standar 2 persen de minimis. Meski demikian, berdasarkan data Bank Dunia terbaru, masing-masing negara memiliki GNI per kapita di bawah $12.375.
Perwakilan Perdagangan AS tidak menganggap indikator pembangunan sosial seperti angka kematian bayi, tingkat buta huruf dewasa, dan harapan hidup pada saat lahir, sebagai dasar pertimbangannya.
Keputusan tersebut merupakan kebanggaan bagi Indonesia yang sudah diakui AS sebagai negara maju. Selain itu juga, keputusan tersebut merupakan tantangan baru bagi Indonesia, khususnya bagi produk ekspor perikanan Indonesia.
Karena dengan dimasukannya Indonesia ke kelompok negara maju, maka kebijakan tarif bea masuk produk perikanan ke USA pun dengan sendirinya berubah.
