Darilaut – Spesies Kuda laut masuk Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah adalah perjanjian internasional antarpemerintah.
Appendix II CITES artinya spesies yang tidak terancam punah namun perlu diatur agar tidak dieksploitasi berlebihan. Untuk itu, perdagangan internasional harus diatur agar populasinya di alam tetap terjaga.
“Kuda laut ini masuk kategori Appendix II, di mana perdagangan secara internasional harus diatur supaya keberadaan di alamnya tetap berlanjut,” kata Risris Sudarisman dari Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam lokakarya “Perspektif Masyarakat Pesisir dalam Mendukung Keberlanjutan Kuda Laut di Perikanan Indonesia” di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Senin (18/5).
Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), BRIN, dan Project Seahorse University of British Columbia sebagai ruang dialog antara temuan ilmiah dan pengalaman masyarakat pesisir terkait konservasi dan pengelolaan kuda laut.
Risris menjelaskan bahwa konservasi tidak hanya berbicara mengenai perlindungan, tetapi juga pengaturan pemanfaatan yang berkelanjutan agar manfaat sumber daya laut tetap dapat dirasakan generasi mendatang.




