Darilaut – Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Pernyataan Sikap Dewan Pers Tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia.
Dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) mencegat dan menangkap rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, pada Senin (18/5).
Di dalam rombongan ini terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika; Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan.
Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.
“Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini,” kata Ketua Dewan Pers, pada Selasa (19/5).



