Darilaut (UNG) – Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membahas nilai-nilai lokal dapat terakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Rabu (24/5).
Pembahasan melalui webinar nasional ini dengan tema “Eksistensi Nilai-Nilai Lokal dalam KUHP Nasional‘. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Perencanaan dan Sistem Informasi UNG, Prof. Karmila Mahmud, Ph.D mengatakan sebagai perguruan tinggi yang berada di wilayah hukum adat, UNG melalui Fakultas Hukum diharapkan dapat berperan dalam mendorong nilai-nilai lokal dapat terakomodir dalam KUHP baru.
Prof Karmila menjelaskan dalam kedudukannya sebagai salah satu universitas yang berdiri di wilayah hukum adat, UNG dapat menjadi pionir ataupun lokomotif yang akan membawa nilai-nilai lokal tersebut dapat terakomodir dalam KUHP.
Selain sebagai pionir, kata Prof Karmila, UNG sebagai lembaga akademik diharapkan dapat berperan sebagai pusat keilmuan. Sehingga kajian maupun analisa terhadap nilai-nilai lokal tersebut harus dimulai dari kampus kerakyatan UNG.
Living law — hukum yang senyata-nyatanya dianut atau berlaku dalam masyarakat — yang ada di Gorontalo belum tentu berlaku pada daerah lainnya. Karena itu, kajian yang dilakukan akademisi perguruan tinggi sangatlah penting.
Menurut Prof Karmila, khusus Gorontalo sendiri harus dapat dimulai dengan mengidentifikasi hukum adat, mencatat, mengolah kemudian membuat dokumen yang jelas.
“Agar nantinya ada kejelasan dan ketepatan ketika berusaha mengintegrasikannya dalam KUHP baru. UNG melalui Fakultas Hukum telah memulai langkah tersebut dengan melaksanakan webinar ini,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNG Prof. Fenty Puluhulawa, mengatakan, webinar nasional sejalan dengan visi keilmuan Fakultas Hukum, yakni nilai lokal dan hukum adat.
