Menurut Prof Karmila, khusus Gorontalo sendiri harus dapat dimulai dengan mengidentifikasi hukum adat, mencatat, mengolah kemudian membuat dokumen yang jelas.
“Agar nantinya ada kejelasan dan ketepatan ketika berusaha mengintegrasikannya dalam KUHP baru. UNG melalui Fakultas Hukum telah memulai langkah tersebut dengan melaksanakan webinar ini,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNG Prof. Fenty Puluhulawa, mengatakan, webinar nasional sejalan dengan visi keilmuan Fakultas Hukum, yakni nilai lokal dan hukum adat.





Komentar tentang post