Jakarta – Selama 2019, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 102 kapal milik nelayan secara sukarela telah berganti alat tangkap ikan merusak seperti jaring trawl dengan alat tangkap ramah lingkungan. Alat tangkap yang merusak ini diganti dengan jaring gillnet atau pancing rawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, KKP terus berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan dengan mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Setelah semua proses selesai dan alat tangkap diganti menjadi yang ramah lingkungan, maka nelayan melanjutkan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap barunya,” kata Agus, Senin (5/8).
Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan PSDKP, telah dilakukan pemeriksaan atas kapal-kapal yang masih menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang, khususnya jaring trawl. Kapal-kapal tersebut kemudian secara sukarela mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.
Lokasi pengawasan ini, antara lain, di perairan Lampung Timur-Lampung, Banten, Karawang-Jawa Barat, Kepulauan Seribu-Jakarta, Belawan dan Sibolga-Sumatera Utara, Batam-Kepulauan Riau, Bangka- Bangka Belitung, Derawan-Kalimantan Timur, Bone-Sulawesi Selatan dan Bitung-Sulawesi Utara.
Sosialisasi dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan alat tangkap yanh tidak ramah lingkungan juga disampaikan kepada nakhoda dan nelayan. Secara sukarela, nelayan menyerahkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kepada petugas. Kemudian diganti dengan alat tangkap baru yang sesuai dengan ketentuan.
Proses tersebut disertai surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta mengurus dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
KKP melaksanakan pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan Indonesia dengan pendekatan-pendekatan secara persuasive, sehingga nelayan Indonesia secara sukarela beralih menggunakan API ramah lingkungan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan (sustainability), serta pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal. Salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen disebutkan bahwa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
Alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.*
