Darilaut – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 29 Syakban 1447 H bertepatan dengan tanggal 17 Februari 2026.
Sidang akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Data hisab ini akan dikonfirmasi dengan Rukyatul Hilal untuk dibawa pada sidang isbat sebagai forum pengambilan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada -2° 24.71′ sampai 0° 58.08′ dengan sudut elongasi antara 0° 56.39′ sampai 1° 53.60′.
Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, terbitnya PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini sudah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/26).
Menurut Abu Rokhmad, penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS.
Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” katanya.
Abu Rokhmad menjelaskan, jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.
