Darilaut – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi dengan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal. Hal ini untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, terbitnya PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini sudah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1).
Regulasi ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional.
Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan, kata Abu Rokhmad.




