Kamis, Oktober 8, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenag Terbitkan Peraturan Baru Penetapan Awal Bulan Hijriah

redaksi
31 Januari 2026
Kategori : Berita
0
Informasi Hilal Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal 1441 H

Ilustrasi hilal. FOTO: BMKG

Darilaut – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi dengan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal. Hal ini untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.

Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, terbitnya PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini sudah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1).

Regulasi ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional.

Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan, kata Abu Rokhmad.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Awal Bulan HijriahKementerian AgamaRukyatul HilalSidang Isbat
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Januari 2026 Sejumlah Wilayah Dilanda Gelombang dan Badai Musim Dingin, Dapat Berlangsung Hingga Februari

Next Post

17 Februari 2026 Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H

Postingan Terkait

Tahun 2023 Pecahkan Rekor Suhu Global, Juli dan Agustus Bulan Terpanas

Panas Ekstrem Membahayakan Kesehatan Ibu dan Bayi

8 Oktober 2026
7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

Mahasiswa UNG Juara Pertama Kompetisi Esai Nasional

8 Oktober 2026

2 Prodi Fakultas Olahraga dan Kesehatan UNG Raih Akreditasi Unggul

Api di Lahan Gambut Bisa Padam Apabila Terendam Air

Masalah Kebakaran Lahan Gambut Soal Hidrologi, Api Dampak Lanjutan

Mahasiswa KKN UNG Perkenalkan Teknologi Pirolisis untuk Olah Sampah Plastik

Tiga Topan di Samudra Pasifik Barat

Atmosfer Kering, El Niño Sangat Kuat dan IOD Positif Kurangi Pasokan Uap Air

Next Post
29 Maret 2025 Sidang Penetapan Awal Syawal 1446 H

17 Februari 2026 Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H

TERBARU

Panas Ekstrem Membahayakan Kesehatan Ibu dan Bayi

Mahasiswa UNG Juara Pertama Kompetisi Esai Nasional

2 Prodi Fakultas Olahraga dan Kesehatan UNG Raih Akreditasi Unggul

Api di Lahan Gambut Bisa Padam Apabila Terendam Air

Masalah Kebakaran Lahan Gambut Soal Hidrologi, Api Dampak Lanjutan

Mahasiswa KKN UNG Perkenalkan Teknologi Pirolisis untuk Olah Sampah Plastik

AmsiNews

REKOMENDASI

30 Tahun Sektor Kelautan di Babel Tidak Berkembang, ISKINDO Diminta Berperan Dalam Pengawasan

Siklon Tropis Alfred Bergerak Lambat di Laut Koral

Kasus Bakteri “Pemakan Daging” di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi

Jaga Kelestarian Dugong, Bupati Alor Keluarkan Aturan

WMO: Perempuan Paling Terkena dampak Perubahan Iklim dan Cuaca

Data Migas Dapat Diakses Secara Gratis

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.