3 Bulan Tak Digaji di Iran, 5 ABK Dipulangkan ke Indonesia

FOTO: KEMLU.GO.ID

Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memfasilitasi pemulangan 5 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang belum digaji selama 3 bulan. Mereka ini bekerja di kapal Grand Ferry di Bushehr-Iran

Pada 21 Agustus lalu, KBRI Tehran telah menemui 5 ABK ini dan perwakilan perusahaan di Iran. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan setuju untuk memulangkan 5 ABK tersebut.

4 ABK telah mengajukan sign off dan membayarkan hak-hak para ABK yaitu Munir, Ichra Putra Samudro Mappeati, Syamsuddin Bakrie dan Supri Sainuddin. Sedangkan 1 ABK lainnya, Mursalim, masih menunggu proses sign off dan clearance keimigrasian selesai dan akan dipulangkan secepatnya.

Keterlambatan pembayaran gaji disebabkan belum beroperasinya kapal Grand Ferry yang sedianya melayani angkutan penumpang dan barang dari Busherh – Iran ke Doha – Qatar. Selanjutnya, pihak perusahaan telah ditransfer gaji ke rekening 5 ABK. Namun mengalami kesulitan mentransfer dana ke Indonesia.

Selama proses penanganan kasus, selain bertemu langsung dengan 5 ABK dan perusahaan kapal Iran, KBRI juga memberikan bantuan logistik bagi para ABK.

Selanjutnya, agen di Jakarta menginformasikan bahwa gaji para ABK telah diterima tanggal 23 Agustus 2019 untuk ditransfer ke rekening dengan nilai keseluruhan sebesar 11.814 Dollar AS, masing-masing dengan gaji sekitar 1.700 – 3000 Dollar AS.

Tanggal 26 Agustus 2019, KBRI Tehran telah memulangkan ke-4 orang ABK tersebut dan terus memantau memproses pengurusan dokumen pemulangan Sdr Mursalim.

Duta Besar Indonesia untuk Iran, Octavino Alimudin mengatakan, perlindungan terhadap WNI dan diaspora Indonesia yang berada di Iran, baik yang tinggal permanen maupun sementara termasuk para Anak Buah Kapal (ABK) yang kapalnya berlabuh di perairan Iran, adalah kewajiban KBRI Tehran.

KBRI Tehran senantiasa memantau, melindungi dan memperjuangkan hak-haknya terutama pada saat mengalami masalah.*

Exit mobile version